Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Purbalingga

Tukang Parkir Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga Karena Beli Sabu Online

Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

|
Ist. Polres Purbalingga. 
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga saat menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).  


Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu. 


Tujuannya mendukung stamina agar lebih bugar. 


Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.


Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved