Purbalingga
Tukang Parkir Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga Karena Beli Sabu Online
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Ist. Polres Purbalingga.
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga saat menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Tujuannya mendukung stamina agar lebih bugar.
Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (jti)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Purbalingga
Jembatan Sungai Ranu di Desa Cilapar Terputus, Kades : Sudah Usulkan Prioritas Perbaikan |
![]() |
---|
Seorang Kurir di Purbalingga Ditangkap Polisi, Kedapatan Akan Antar Paket 20 Gram Sabu |
![]() |
---|
Kelakuan Pengelola Dapur MBG di Purbalingga, Tiba-tiba Jebol Tembok Perumahan Warga Untuk Akses |
![]() |
---|
Catat Rekor Muri, 8.888 Nasi 3G Dibagikan dalam Festival Gunung Slamet ke-8 |
![]() |
---|
Respons Kepala SMPN 2 Purbalingga Soal Keputusan MK Tentang Pendidikan Gratis SD-SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.