Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

2 Menteri Dilaporkan ke KPK Terkait Sertifikat Pagar Laut

Boyamin Saiman turut melaporkan dua menteri terkait penerbitan SHM dan HGB terkait pagar laut di perairan Banten ke KPK.

net/KKP
Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dua menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di perairan Banten.

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya kepalsuan catatan.

Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bersama Hari Ini, Presiden Instruksikan Penyelidikan Hukum Tuntas

"Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," kata Boyamin di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Meski demikian, ia tak mengungkapkan identitas dua menteri yang ikut dilaporkan ke KPK.

Ia juga membantah Menteri A yang dimaksud adalah Menteri ATR/BPN era Pemerintahan Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono.

"Bukan, A itu Agus Harimurti, bukan. Pokoknya sebelum Pak Nusron Wahid, nah itu kan sebelumnya lagi juga bisa saja kan prosesnya sebelumnya. Clue-nya begitu saja lah," ujarnya.

Boyamin tidak percaya bahwa lahan yang diklaim tersebut dahulunya adalah daratan.

Sebab, kata dia, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

"Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved