Berita Nasional
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.
Baca juga: Proses Hukum Aipda Robig dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Terus Berlanjut
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Ade Ary mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bakal memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," tambah Ade Ary.
Kompas.com juga sudah berupaya untuk menghubungi pihak kepolisian terkait detail kasus tersebut.
Akan tetapi, hingga berita ini naik, belum ada penjelasan mengenai hal itu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengatakan kasus yang sedang dihadapi oleh Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Sugeng mengatakan, uang itu didapatkan oleh Bintoro dalam rangka memberhentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Adapun laporan kepolisian dalam kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Tidak hanya uang, beberapa barang milik penggugat juga disebut diambil oleh Bintoro.
"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
Akan tetapi, kasus tetap bergulir.
Tersangka yang sudah memberikan sejumlah uang kepada Bintoro kemudian menggugat eks Kasat Reskrim itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan," tambah Sugeng.
Bintoro sendiri membantah semua pernyataan di atas.
Dia mengatakan, tuduhan terhadap dirinya tidaklah benar.
Bintoro bahkan mengatakan bakal membuka semua isi HP-nya, rekening koran dirinya, sang istri, hingga anaknya untuk membuktikan tuduhan itu.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada.
Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya.
Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki," kata Bintoro dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (26/1/2025).
Bintoro mengaku, untuk dapat membuktikan kesalahan tuduhan itu, dia siap diperiksa.
Dia bahkan memohon dilakukan penggeledahan di kediamannya.
"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," tambah dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan"
Baca juga: Polda Jateng Siap Buktikan di Pengadilan Soal Aliran Dana Pemerasan Rp 2 M di Kasus Dokter Aulia
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.