Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Buntut Laut Punya Sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Dipecat!

Buntut laut punya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Dipecat.

Editor: raka f pujangga
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RAPAT PAGAR LAUT - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, saat menggelar rapat kerja di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Dalam rapat mengemuka soal polemik pagar laut di Tangerang, Banten. 

Sertifikat Batal

Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.

Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.

Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved