Berita Blora
308 Anak di Blora Mengajukan Dispensasi Nikah Selama 2024, Paling Banyak dari Pihak Perempuan
Ada ratusan anak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora, selama 2024
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ada ratusan anak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora, selama 2024.
Dispensasi nikah merupakan pemberian izin nikah kepada calon suami atau istri yang usianya masih di bawah 19 tahun.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan ada 308 permohonan dispensasi nikah selama 2024.
"Pada 2024, untuk dispensasi kawin ada 308 pemohon yang masuk di pengadilan agama Blora," katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, Anjar menyampaikan ada berbagai alasan anak-anak di bawah 19 tahun itu mengajukan dispensasi nikah.
"Alasan mengajukan dispensasi paling banyak itu tetap hubungan asmara yang sudah terlalu dekat, kemudian takut zina, itu alasan paling banyak saya lihat seperti itu," paparnya.
Menurut Anjar, paling banyak yang mengajukan dispensasi nikah dari pihak perempuan.
"Yang mengajukan dispensasi kawin itu banyak dari perempuannya, dari keluarga perempuan," terangnya.(Iqs)
Menu Tidak Bergizi dan Porsi Minimalis: DPRD Blora Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Bupati Arief Rohman Apresiasi Puluhan Desa di Blora yang Lunas PBB P2 Tercepat |
![]() |
---|
Guru, Pustakawan dan Orang Tua di Blora Dibekali Bimtek Membaca Nyaring |
![]() |
---|
Pentingnya Sertifikasi PIRT, DP4 Blora Gandeng Puluhan Pelaku Usaha Olahan Ikan |
![]() |
---|
Ketum ADKASI Siswanto Minta Menkeu Kaji Ulang Rencana Pemangkasan TKD Rp 269 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.