Berikut Syarat Jadi Pengecer Resmi yang Ingin Jual Elpiji 3 Kg
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer, yang mulai berlaku sejak Sabtu
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Berikut Syarat Jadi Pengecer Resmi yang Ingin Jual Elpiji 3 Kg
TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer, yang mulai berlaku sejak Sabtu, 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan distribusi dan memastikan subsidi elpiji tepat sasaran.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa para pengecer yang ingin terus menjual elpiji 3 kg harus mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi.
"Pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka terlebih dahulu," kata Yuliot, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Syarat jadi Pengecer Gas LPG
Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan waktu transisi satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi, yang berarti mulai Maret 2025, seluruh penjualan elpiji 3 kg harus dilakukan melalui pangkalan resmi, bukan pengecer.
Selain itu masyarakat kini hanya dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Untuk membeli elpiji 3 kg, konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Pembelian ini akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang memastikan distribusi elpiji lebih tepat sasaran.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi akan lebih murah dibandingkan harga yang dijual oleh pengecer.
Hal ini karena harga jual di pangkalan resmi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg dapat mencari pangkalan resmi terdekat melalui situs web resmi Subsiditepat LPG MyPertamina.
Saat ini, belum ada kebijakan pembatasan jumlah pembelian elpiji 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
pendaftaran agen gas LPG
pengecer gas melon
syarat jadi pengecer resmi gas lpg
apa syarat pengecer gas LPG 3 kg
pengecer resmi gas LPG 3 kg
tribunjateng.com
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Rincian Kekayaan Ahmad Sahroni Rp328 M, Viral Sebut 'Orang Tolol Sedunia', Kini Dirotasi ke Komisi I |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, PM Thailand Paetongtarn Shinawatra Dicopot |
![]() |
---|
Bupati Batang Serahkan 109 SK ASN, Ingatkan Soal Profesionalitas |
![]() |
---|
Pria Nyaris Terbakar Hidup-hidup di Gedung yang Dijarah dan Dibakar Massa Jakarta: TNI Gerak Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.