Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Bandar Narkoba Setor Rp 190 Juta ke Polisi, Ungkap Pejabat Paling Banyak Dapat Setoran

Dalam pengakuannya ia menyebut sudah menyetor uang Rp 190 juta ke polisi namun tetap ditangkap.

Editor: rival al manaf
kompas.com
NARKOBA - Foto ilustrasi Narkoba. Seorang bandar Narkoba di Sumut mengaku sudah setor uang Rp 190 juta tiap bulan ke polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Pengakuan seorang bandar narkoba viral di media sosial.

Dalam pengakuannya ia menyebut sudah menyetor uang Rp 190 juta ke polisi namun tetap ditangkap.

Narapidana kasus narkoba bernama Endar itu bahkan merinci besaran uang setoran tiap pejabat.

Kasat mendapat bagian paling besar.

Baca juga: Polres Tegal Ingatkan Pelajar SMKN 2 Adiwerna Jauhi Judi Online dan Narkoba

Baca juga: Kelakuan Suami Istri di Temanggung Gadaikan Mobil dan Motor Milik Orang Lain

Dilihat dari akun Instagram @warkopjurnalis, Endar menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumut. 

"Saat itu saya membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah sekitar Rp 190 juta. Setiap bulannya yang Rp 80 juta untuk kasat, kategorinya ketua kelas, kemudian untuk kanit Rp 20 juta dan untuk tim, Rp 8 juta setiap bulan," ujar Endar dari balik ruang tahanan pengadilan.

Endar mengaku uang tersebut disetorkannya melalui seorang pria bernama Riswan Siregar tanggal 10 setiap bulannya.

Dia juga mengaku siap memberikan keterangan ke Propam atas pernyataannya.

Untuk itu, Endar sangat berharap agar para oknum yang terlibat untuk diperiksa.

"Segera diperiksa lah semua petugas yang terlibat dengan saya," ungkapnya.

Di akhir video, Endar memohon kepada pemerintah untuk membantunya membongkar keterlibatan oknum polisi yang terlibat narkoba dengan kasusnya.

Terkait pernyataan Endar, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon buka suara.

Siti mengatakan bahwa Endar merupakan narapidana bandar narkotika yang telah diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada 7 Mei 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved