Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Kudus Ditangkap, Uang Hasil Curian Dibelikan Alkohol

Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya merupakan di bawah umur. Ironisnya lagi, uang curian dari kotak amal digunakan untuk kebutuhan pribadi

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Tim Video Editor

“Dari 4 lokasi (pencurian kotak amal) mereka semua eksekutornya, caranya berganti-ganti pasangan. Total uang Rp 385 ribu dari 4 lokasi yang mereka akui,” kata Bonic.

Dari total empat tersangka dalam kasus ini, tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan. Mereka yang masih di bawah umur dua anak masih sekolah dan satunya sudah tidak sekolah. Kata Bonic, ada pengecualian untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara untuk ancaman pidananya yakni maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved