Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Membuat NPWP Online, Syarat Wajib Pengecer Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Langkah-langkah Membuat NPWP Online * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ida
PEMBUATAN NPWP ONLINE- Cara Membuat NPWP Online, Syarat Wajib Pengecer Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg 

Wajib Pajak Bendahara (Pemerintah/Instansi tertentu)

Isi data pribadi sesuai KTP, seperti: Nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan),  Alamat tempat tinggal, Alamat usaha (jika ada), Sumber penghasilan

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Orang Pribadi: KTP (WNI) atau Paspor + KITAS/KITAP (WNA).

Usaha/Profesi: Tambahkan Surat Keterangan Usaha (jika punya usaha).

NPWP Badan: Akta Pendirian + KTP Direktur + Surat Keterangan Domisili.

5. Kirim Permohonan & Tunggu Verifikasi

Periksa kembali data yang diisi.

Klik "Kirim Permohonan".

Tunggu proses verifikasi dari Kantor Pajak (biasanya 1-3 hari kerja).

6. Unduh NPWP Digital

Jika disetujui, NPWP akan dikirim melalui email dalam bentuk PDF. Anda juga bisa mencetaknya langsung dari akun e-Registrasi DJP.

Jika ada kendala, bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke Kantor Pajak Terdekat.


Prabowo Instruksikan Tabung Gas Hijau Bisa Kembali Diecer


Presiden Prabowo Subianto kembali menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG ukuran 3 kg seperti sebelumnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved