Cara Membuat NPWP Online, Syarat Wajib Pengecer Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Langkah-langkah Membuat NPWP Online * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Wajib Pajak Bendahara (Pemerintah/Instansi tertentu)
Isi data pribadi sesuai KTP, seperti: Nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Alamat tempat tinggal, Alamat usaha (jika ada), Sumber penghasilan
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Orang Pribadi: KTP (WNI) atau Paspor + KITAS/KITAP (WNA).
Usaha/Profesi: Tambahkan Surat Keterangan Usaha (jika punya usaha).
NPWP Badan: Akta Pendirian + KTP Direktur + Surat Keterangan Domisili.
5. Kirim Permohonan & Tunggu Verifikasi
Periksa kembali data yang diisi.
Klik "Kirim Permohonan".
Tunggu proses verifikasi dari Kantor Pajak (biasanya 1-3 hari kerja).
6. Unduh NPWP Digital
Jika disetujui, NPWP akan dikirim melalui email dalam bentuk PDF. Anda juga bisa mencetaknya langsung dari akun e-Registrasi DJP.
Jika ada kendala, bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke Kantor Pajak Terdekat.
Prabowo Instruksikan Tabung Gas Hijau Bisa Kembali Diecer
Presiden Prabowo Subianto kembali menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG ukuran 3 kg seperti sebelumnya.
Bisa Lewat HP, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemkab Jepara Hapus Denda PBB P2, Piutang Capai Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Berlakukan Penghapusan Denda PBB - P2 Tahun 2024 Kebawah. |
![]() |
---|
Ojol di Jateng Akan Dapat Insentif Pajak, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Batang Run 2025 Siap Digelar, Kampanye Sadar Pajak Dikemas Seru dan Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.