Cara Membuat NPWP Online, Syarat Wajib Pengecer Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Langkah-langkah Membuat NPWP Online * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga berkeinginan untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak mahal saat dijual kembali ke masyarakat.
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Melalui komunikasi yang dilakukan antara Menteri ESDM dan Presiden, diketahui jika Presiden telah menginstruksikan agar para pengecer bisa kembali berjualan gas elpiji seperti biasa.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Pihak Pemerintah juga menginstruksikan peraturan harga penjualan gas elpiji ukuran 3 kg agar tidak melonjak.
(*)
| Sinergi DJP, DJPK, dan Pemda Dorong Realisasi Pajak Rp202,82 Miliar |
|
|---|
| Lapor Purbaya, Pengusaha Semarang Diduga Jadi Korban "Pemerasan" Rp 300 Juta Pegawai Pajak Nakal |
|
|---|
| Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 25 Oktober 2025 |
|
|---|
| Pemkot Tegal Luncurkan Inovasi Pride, Aplikasi Pendapatan Pajak Reklame |
|
|---|
| Viral Pegawai Dirjen Pajak Asyik Olahraga Poundfit Saat Jam Kerja, Belum Lagi Nongkrong di Starbucks |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-NPWP-NIK.jpg)