Cara Membuat NPWP Online, Syarat Wajib Pengecer Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Langkah-langkah Membuat NPWP Online * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga berkeinginan untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak mahal saat dijual kembali ke masyarakat.
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Melalui komunikasi yang dilakukan antara Menteri ESDM dan Presiden, diketahui jika Presiden telah menginstruksikan agar para pengecer bisa kembali berjualan gas elpiji seperti biasa.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Pihak Pemerintah juga menginstruksikan peraturan harga penjualan gas elpiji ukuran 3 kg agar tidak melonjak.
(*)
Bisa Lewat HP, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemkab Jepara Hapus Denda PBB P2, Piutang Capai Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Berlakukan Penghapusan Denda PBB - P2 Tahun 2024 Kebawah. |
![]() |
---|
Ojol di Jateng Akan Dapat Insentif Pajak, Ini Besarannya |
![]() |
---|
Batang Run 2025 Siap Digelar, Kampanye Sadar Pajak Dikemas Seru dan Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.