Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Peras Sepasang Remaja Semarang

CEK FAKTA, 2 Oknum Polisi Ini Sudah Beberapa Kali Beraksi, Pernah Peras Warga di Tembalang Semarang

Kasus pemerasan melibatkan dua oknum polisi dan satu warga sipil di Kota Semarang diduga sudah beberapa kali beraksi atau lebih dari satu korban.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
LOKASI PEMERASAN - Seorang warga menunjukkan lokasi awal mula oknum polisi diduga melakukan pemerasan di Telaga Mas Semarang, Senin (3/2/2025). Dua oknum polisi tersebut kini sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. 

"Kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara," ujarnya.

Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban komplotan tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.

"Lapor saja segera agar bisa segera dilakukan penyelidikan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/2025).

Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.

Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18) dan MMX (17) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul 21.00.

Dari kasus tersebut, komplotan tersebut mengantongi uang Rp2,5 juta. 

Baca juga: UPDATE : Peras 2 Remaja Semarang, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Ditahan Polda Sebulan

Baca juga: PSIS Semarang Kalah Telak 1-4 dari Dewa United di Kandang Sendiri

Pelaku Ditahan 30 Hari

Di sisi lain seperti yang telah diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, Polda Jateng saat ini masih memeriksa dua oknum anggota polisi dari komplotan pemeras pasangan remaja di Kota Semarang.

Pemeriksaan dilakukan untuk persiapan sidang kode etik Polri.

Untuk itu, keduanya ditahan di Rutan Polda Jateng, Kota Semarang.

Penahanan dilakukan selama 30 hari.

"Mereka kami tahan, masuk patsus (penempatan khusus) selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (3/2/2025).

Komplotan pemeras itu beranggotakan tiga orang meliputi Aiptu Kusno (46), Aipda Roy Legowo (38) dan Suyatno (44).

Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil dan ditahan di Rutan Polrestabes Semarang.

Kombes Pol Artanto melanjutkan, kedua polisi itu sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempercepat sidang kode etik.

Pihaknya belum bisa memastikan waktu sidang berlangsung.

Namun, berhubung kasus ini telah menjadi perhatian pimpinan, maka akan dipercepat.

"Proses pemberkasan sidang perkara segera dipercepat agar lekas diputuskan pelanggaran etik yang bersangkutan," ungkapnya.

Soal sanksi terhadap dua oknum anggota polisi tersebut, Kombes Pol Artanto menyerahkannya ke hakim sidang kode etik.

Ancaman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kemudian sanksi ringan dan sedang berupa penundaan karir dan demosi atau penurunan jabatan.

"Biar nanti di persidangan yang memutuskan," bebernya.

Di sisi lain, Kombes Pol Artanto menyayangkan ulah dua polisi tersebut.

Dia menuturkan, sebagai aparat kepolisian boleh curiga oleh suatu tindakan yang berpotensi pidana untuk memeriksa, menyita dan menahan.

Langkah itu pun harus melalui prosedur hukum.

"Namun kalau kewenangan itu dilakukan dengan sewenang-wenang, dia salah dan melakukan pelanggaran," jelasnya.

Selain pelanggaran kode etik, dua polisi tersebut juga terancam hukuman pidana berupa kasus pemerasan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.

Dia menyebut, kedua anggotanya akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Kami terapkan Pasal 368 KUHP," terangnya. (*)

Baca juga: Sudah Ada Kolam Retensi Tapi Kok Warga Desa Jati Wetan Kudus Masih Kebanjiran? Ini Kata Mereka

Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Mahasiswa Polines Semarang di Tol Solo Ngawi, Lalulintas Macet

Baca juga: Modal Jadi Agen dan Pangkalan Elpiji LPG Pertamina: Mulai Rp 25 Juta

Baca juga: PGN Targetkan 1 Juta Sambungan Jargas Rumah Tangga di 2025

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved