Berita Jepara
Pemkab Jepara Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah Untuk Sosialisasikan Perubahan PPDB Jadi SPMB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengumpulkan para kepala sekolah untuk menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengumpulkan para kepala sekolah untuk menyosialisasikan penggantian sistem penerimaan siswa baru semula bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Para kepala sekolah, diundang dalam pertemuan yang digelar di Gedung Ratu Shima Jepara, Selasa (4/2/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberi pengarahan mengatakan, kegiatan tersebut digelar oleh Inspektorat untuk menyosialisasikan komitmen anti gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam pelaksanaan proses tersebut.
Baca juga: PPDB Berubah Jadi SPMB, Goyud Minta Ada Kanal Pengaduan Masyarakat di Daerah
“Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Namun jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 30 hari kerja, maka penerimanya dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi,” kata Edy Sujatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Selasa (4/2/2025).
Dia meminta peserta mencurahkan perhatian agar benar-benar memahami hal-hal terkait gratifikasi, pungutan liar, dan suap sehingga bisa dihindari.
Dia juga menegaskan, segala pungutan yang tidak ada dasar hukumnya juga tidak boleh dilakukan, karena itu masuk dalam kategori pungutan liar.
Edy Sujatmiko mengajak untuk melaksanakan penerimaan murid baru sesuai ketentuan.
Meski berat pada implementasinya, itu adalah satu-satunya pilihan yang harus diambil.
“Semua harus kita rem. Kendalikan, jangan sampai kita justru menjadi terlapor di lembaga yang lain karena melaksanakan penerimaan siswa baru, tidak sesuai ketentuan. Kepala sekolah akan berat ketika didatangi oknum tertentu kalau melaksanakan kegiatan di luar ketentuan. Sebaliknya, kalau benar, kan, Panjenengan tidak akan takut apa pun. Kalau sudah sesuai ketentuan lalu ada yang mau memeras, malah bisa lapor ke Saber Pungli,” ungkapnya.
Di Jepara, telah ada Keputusan Bupati Jepara Nomor 700/331 Tahun 2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Baca juga: Disdikbud Kota Tegal Masih Tunggu Pendalaman SPMB dari Kemendikdasmen
Plt Inspektur Kabupaten Siswanto mengatakan, selain kepala SMP, kegiatan ini juga diikuti Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar, Koordinator Satkordikcam , Ketua Himpaudi, dan Ketua IGTKI setempat, serta jajaran Disdikpora.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Jumat (31/1/2025) lalu, resmi mengumumkan
Belum sepekan kebijakan itu diumumkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Pemerintah Kabupaten Jepara mengumpulkan para kepala sekolah di wilayah tersebut. (Ito)
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.