Berita Sragen
"Maaf Pak Bu, Saya Butuh Uang": Pesan Menyentuh Hati dari Pencuri di Sragen
Seorang pencuri meninggalkan pesan permintaan maaf karena butuh uang saat beraksi di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ada saja aksi kocak pencuri yang beraksi di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025).
Setelah melakukan aksi kejahatannya, pencuri tersebut sengaja meninggalkan tulisan tangan di papan tulis.
Pesan itu berisi permintaan maaf karena telah mencuri, yang tertulis di papan rekapitulasi lulus tiap tahun.
Baca juga: Guru Honorer Terlilit Utang, Ambil Jalan Pintas Mencuri Mobil Pikap Teman
Dalam pesan tersebut tertulis, "Maaf pak bu, jika saya telah mencuri di sekolah ini. Saya sedang butuh uang".
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pencuri juga melakukan aksi serupa di SDN Puro 3 Karangmalang, Sragen pada Minggu (2/2/2025).
Sejauh ini, pihaknya telah mengamankan pencuri tersebut pada Senin (3/2/2025). Mereka adalah IM (23), yang dibantu oleh SIS (35) dan EW (30).
Pencuri Merusak Genting
Petrus menambahkan, pencuri beraksi dengan cara merusak genting, plafon, dan pintu sekolah.

"Pelaku mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya. Setelah itu, barang hasil curian dijual," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain CPU, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio.
Lalu, ditemukan dua engsel gembok serta alat berupa linggis dan sepeda motor beserta helm untuk melakukan aksinya di SDN Guworejo 3.
Petrus menambahkan, petugas juga mendapati keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Pencurian juga terjadi di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar. Total kerugian keseluruhan dari aksi kriminal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta," paparnya.
Terancam Penjara 7 Tahun
Petrus menjelaskan, ada perbedaan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
Baca juga: Nasib Taufik Pria Genuk Semarang, Belum Terbukti Mencuri Ponsel Tapi Sudah Tewas Dihakimi Massa
"Tersangka IM berperan sebagai pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," paparnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni tersangka SIS dan EW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pencuri di Sragen Tinggalkan Pesan di Papan Tulis Sekolahan... "
Tulanto Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Pangkas Dahan Pohon di Sragen |
![]() |
---|
Apesnya Maling di Sragen: Susah-Susah Curi Motor dalam Kondisi Ban Bocor, Dapatnya Cuma Rp40 Ribu |
![]() |
---|
M Qodari Sebut Terobosan Sigit Pamungkas Jadi Teladan Kepala Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
Nasib Dapur MBG Sragen Ditutup Usai Sajikan Nasi Kuning Favorit Anak-anak Ternyata "Beracun" |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jati Sragen, Satu Pelaku Tewas Saat Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.