Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Puskampol Ungkap Penyebab Suburnya Kasus Pemerasan di Tubuh Polri

Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia mengungkapkan suburnya kasus pemerasan yang dilakukan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
POLISI PERAS WARGA: Satu dari dua orang polisi Semarang yang melakukan pemerasan terhadap warga, belum lama ini. Dua anggota polisi di Semarang memeras pasangan muda-mudi dengan meminta Rp2,5 juta. Kapolrestabes Semarang berjanji menindak tegas pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia mengungkapkan suburnya kasus pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian berawal dari kurangnya pengawasan internal.

Kasus pemerasan oleh anggota polisi akhir-akhir ini acapkali terjadi di antaranya kasus  pemerasan melibatkan eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Kemudian kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dan terbaru di Semarang dua polisi bintara memeras dua remaja saat berduaan di dalam mobil.

"Sepanjang monitoring atau kontrol internal kurang potensi (pemerasan) akan terus terjadi," ucap Koordinator  Puskampol Indonesia, Andy Suryadi saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Dalam berbagai kasus pemerasan tersebut, Andy menyoroti kasus pemerasan terbaru yang terjadi di Kota Semarang yakni yang dilakukan oleh Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) dengan bantuan satu warga sipil bernama Suyatno (44).

Dia menilai, pemerasan yang dilakukan oleh komplotan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh apakah dilakukan secara berulang kali. Di samping itu, secara pola apakah sama yakni menyasar remaja berduaan di dalam mobil. 

"Jangan-jangan ini modus lama dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk melakukan penggeledahan yang secara prosedur perlu dicek ulang," katanya.

Dari berbagai kasus pemerasan yang dilakukan anggota polisi, Andy kurang sepakat kasus pemerasan itu terjadi akibat kurangnya kesejahteraan polisi.

Baginya, gaji polisi bukan penyebab tunggal untuk melakukan penyimpangan.

Pemerintah juga berulang kali melakukan remunerasi atau kenaikan gaji bagi anggota Polri. Terakhir, mantan Presiden Joko Widodo menaikan gaji anggota Polri sebesar 8 persen di tahun 2024. 

"(Potensi pemerasan) tergantung pribadi dan lingkungan," paparnya.
Untuk mencegah kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, Andy meminta perlu peningkatan pengawasan dari pimpinan kepolisian. Langkah itu bisa dilakukan dengan pemasangan body cam selama polisi bertugas maupun tidak bertugas.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan edukasi soal berhadapan dengan polisi.

Terutama ketika menghadapi polisi yang bertugas tidak sesuai prosedur.

"Kepada polisi yang terbukti bersalah harus maksimal karena selama hukuman ringan maka akan terus muncul oknum-oknum tersebut," bebernya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan,  anggota yang terlibat kasus pidana bakal diproses secara hukum maupun etik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved