Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Beraksi Subuh, Maling Motor Tak Berkutik Dibekuk Polisi Cuma Kurang Dari 24 Jam di Pati

Seorang pria berinisial MDS (38), warga Tlogowungu, Pati, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian sepeda motor.

Humas Polresta Pati
MOTOR CURIAN - Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian terduga pelaku berinisial MDS (38), warga Tlogowungu, Pati, Kamis (6/2/2025). Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Selasa (4/2/2025) di kediaman korban, Zaini Mubarok (29), warga Perumahan Kusuma Asri Tlogowungu, Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pria berinisial MDS (38), warga Tlogowungu, Pati, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian sepeda motor.

Dia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, Rabu (5/2/2025).

Adapun korban pencurian adalah Zaini Mubarok (29), warga Perumahan Kusuma Asri Tlogowungu, Pati.

Baca juga: Maling Lompat Pohon ke Atap Indomaret di Semarang: Upaya Pencurian ATM Gagal Total

Pencurian terjadi pada Selasa (4/2/2025). 

Saat itu, pada pukul 06.00 WIB, korban menyadari bahwa sepeda motor Revo miliknya telah hilang.

Sebelumnya, dia memarkirkan sepeda motor itu di teras rumah.

"Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, motor saya sudah hilang," ujar Zaini, Kamis (6/2/2025).

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengungkapkan, korban melapor ke Polsek Tlogowungu pada Rabu (5/2/2025) pukul 13.00 WIB.

Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Tlogowungu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti. 

Dari hasil penyelidikan, hari itu juga pukul 20.00 WIB, pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan oleh polisi sebelum sempat diperjualbelikan.

"Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati," jelas dia. 

Saat melakukan pencurian, kata Mujahid, pelaku masuk pekarangan rumah kemudian merusak paksa kunci motor dengan kunci palsu.

Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Gagalkan Upaya Pencurian Rel Kereta di KM 315 Bumiayu Brebes

Terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Mujahid mengimbau masyarakat, apabila memarkirkan kendaraan diharapkan menggunakan kunci ganda, memilih tempat yang aman, serta jangan menyimpan surat surat berharga di dalam kendaraan.

"Apabila terjadi hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu kamtibmas, segera melapor atau menginformasikan kepada kantor polisi terdekat," tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved