Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Diskominfo Karanganyar Gencarkan Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal

Diskominfo Karanganyar gelar sosialisasi literasi digital untuk waspadai pinjol ilegal. Masyarakat diimbau cek legalitas di OJK sebelum meminjam.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMKAB KARANGANYAR
SOSIALISASI LITERASI: Sopiyatun memberikan sambutan saat sosialisasi literasi digital di Aula Kantor Desa Karangpandan Kabupaten Karanganyar, Rabu (5/2/2025). Diskominfo gelar sosialisasi literasi digital dalam rangka mewaspadai pinjaman online ilegal. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar gencar menggelar sosialisasi literasi digital untuk mengedukasi masyarakat dalam mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar, Arip Purwanto, menyampaikan bahwa literasi digital sangat penting agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak.

Menurutnya, perkembangan dunia digital tidak hanya terbatas pada media sosial, tetapi juga meluas ke sektor lain seperti e-commerce dan pinjaman online yang semakin mudah diakses.

"Kebutuhan masyarakat yang semakin banyak membuat usaha pinjol laku keras. Sayangnya, tidak semua pinjol memiliki legalitas yang jelas," kata Arip kepada Tribunjateng.com, Kamis (6/2/2025).

Pranata Humas Diskominfo Karanganyar sekaligus narasumber dalam sosialisasi, Sopiyatun, menambahkan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap pinjol ilegal yang marak beredar di dunia digital.

Menurutnya, banyak pinjol ilegal yang justru merugikan peminjam dengan bunga tinggi, denda besar, serta ancaman penyebaran data pribadi.

"Masyarakat harus jeli agar tidak tergiur tawaran pinjol ilegal," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman.

"Cek legalitas di OJK, jangan tergoda tawaran iklan dari SMS atau WhatsApp, dan gunakan jasa keuangan resmi yang terdaftar," tegas Sopiyatun.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Karanganyar semakin paham mengenai risiko pinjol ilegal dan lebih selektif dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved