Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Lengkap Pemilik Toko Kelontong di Magetan Gugat 2 Pedagang Sayur Keliling Rp 500 Juta 

Pedagang sayur di Magetan, Jawa Timur digugat Rp 500 juta oleh pemilik toko kelontong.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram/majeliskopi08
PEDAGANG SAYUR KELILING DIGUGAT - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @majeliskopi08 pada Kamis (6/2/2025). Pedagang sayur keliling bernama Marno di Magetan dilabrak oleh pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi. 

 

TRIBUNJATENG.COM - Pedagang sayur di Magetan, Jawa Timur digugat Rp 500 juta oleh pemilik toko kelontong.

Dua pedagang sayur itu digugat oleh pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi.

Video Bitner saat melabrak pedagang keliling bernama Marno dan rekannya viral.

Dalam video itu, Bitner memarahi dan memaki Marno.

Bitner mengklaim keberadaan pedagang sayur keliling atau etek membuat toko kelontongnya sepi.

Selain mengunggat dua pedagang sayur, Bitner juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta ketua RT Setempat.

Bitner menganggap jika pejabat desa tak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pedua.

Sehingga Bitner tak terima dan menuntut sejumlah pihak.

pedagang sayur di magetan digugat
PEDAGANG SAYUR KELILING DIGUGAT - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @majeliskopi08 pada Kamis (6/2/2025). Pedagang sayur keliling bernama Marno di Magetan dilabrak oleh pemilik toko kelontong di esa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi.

Kuasa hukum dari dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengungkap, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.

Penggugat beralasan, toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," kata Haru dikutip dari Tribun Magetan.

Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.

Setelah mediasi, Bitnet mengatakan jika tuntuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang. 

Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved