Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS

Mahasiswa UNS Diwajibkan Punya BPJS Dengan Faskes Klinik Kampus, Pihak Universitas Klarifikasi

Viral di media sosial postingan terkait mahasiswa UNS diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan dan memindahkan fasilitas layanan kesehatan.

Editor: rival al manaf
(Dok.TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO)
VIRAL UNS - Ilustrasi Universitas Sebelas Maret (UNS). Viral di media sosial postingan terkait mahasiswa UNS diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan dan memindahkan fasilitas layanan kesehatan ke klinik kampus. 

TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial postingan terkait mahasiswa UNS diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan dan memindahkan fasilitas layanan kesehatan ke klinik kampus.

Postingan itu diunggah oleh pemilik akun X @inti*** pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pemilik akun itu juga menuliskan jika tidak memindahkan BPJS dan fasilitas layanan kesehatan ke klinik kampus, mahasiswa tidak bisa mengisi kartu rencana studi (KRS).

Baca juga: Viral Video Pasangan Kekasih Mesum di Kawasan Kota Lama

Baca juga: BREAKING NEWS, Bocah Hanyut Terseret Arus Sungai di Jembatan Biru UNS Solo

Sementara memilih fasilitas pelayanan kesehatan hak masing-masing orang.

"UNS wajibin semua mahasiswa punya BPJS aktif dan fasilitas layanan kesehatannya wajib di UNS Medical Center."

"Klo nggak, gabisa ngisi KRS. Mahasiswa ngeluh krn merasa milih fasyankes adalah hak masing2 org, apalagi UNS MC gak 24jam dan byk jg yg jarak rumahnya jauh," tulis akun tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara UNS, Agus Riwanto mengatakan bahwa UNS berkewajiban melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial (Perpres Jamsos) yang pada pokoknya mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, negara mengembangkan sistem jaminan sosial, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjadi peserta jaminan sosial kesehatan.

Dia juga menyampaikan UNS telah memiliki faskes primer dan sekunder berdasarkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, dimana kedua Faskes tersebut telah terwadahi di Medical Center UNS sebagai faskes primer, dan Rumah Sakit UNS sebagai faskes sekunder (rujukan).

"Untuk memudahkan implementasi sistem pelayanan kesehatan yang dikembangkan UNS, layanan kesehatan tingkat primer bagi mahasiswa UNS dipusatkan di Medical Center UNS dan layanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit UNS," katanya.

Dia menambahkan, pemusatan layanan kesehatan ini bertujuan memastikan mahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian membantu mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa perkuliahan di kampus.

Di samping itu, katanya juga memetakan data asuransi mahasiswa guna kepentingan pelayanan kesehatan di UNS.

Agus melanjutkan, tujuan dari hal di atas yakni guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, khususnya dalam menangani masalah kedaruratan di bidang kesehatan serta melindungi kepentingan mahasiswa, agar selama mengikuti perkuliahan dan aktivitas pada saat mengalami kedaruratan kesehatan telah ada kepastian fasyankes di UNS yang akan melayaninya.

"Saat ini UNS sedang dalam proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan mahasiswa dan mahasiswa dimohon untuk memindahkan fasyankes-nya ke UNS Medical Center melalui aplikasi JKN Mobile," tambahnya.

Proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan ini telah diatur UNS secara terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAKAD).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved