UNS
Mahasiswa UNS Diwajibkan Punya BPJS Dengan Faskes Klinik Kampus, Pihak Universitas Klarifikasi
Viral di media sosial postingan terkait mahasiswa UNS diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan dan memindahkan fasilitas layanan kesehatan.
TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial postingan terkait mahasiswa UNS diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan dan memindahkan fasilitas layanan kesehatan ke klinik kampus.
Postingan itu diunggah oleh pemilik akun X @inti*** pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pemilik akun itu juga menuliskan jika tidak memindahkan BPJS dan fasilitas layanan kesehatan ke klinik kampus, mahasiswa tidak bisa mengisi kartu rencana studi (KRS).
Baca juga: Viral Video Pasangan Kekasih Mesum di Kawasan Kota Lama
Baca juga: BREAKING NEWS, Bocah Hanyut Terseret Arus Sungai di Jembatan Biru UNS Solo
Sementara memilih fasilitas pelayanan kesehatan hak masing-masing orang.
"UNS wajibin semua mahasiswa punya BPJS aktif dan fasilitas layanan kesehatannya wajib di UNS Medical Center."
"Klo nggak, gabisa ngisi KRS. Mahasiswa ngeluh krn merasa milih fasyankes adalah hak masing2 org, apalagi UNS MC gak 24jam dan byk jg yg jarak rumahnya jauh," tulis akun tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara UNS, Agus Riwanto mengatakan bahwa UNS berkewajiban melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial (Perpres Jamsos) yang pada pokoknya mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, negara mengembangkan sistem jaminan sosial, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjadi peserta jaminan sosial kesehatan.
Dia juga menyampaikan UNS telah memiliki faskes primer dan sekunder berdasarkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, dimana kedua Faskes tersebut telah terwadahi di Medical Center UNS sebagai faskes primer, dan Rumah Sakit UNS sebagai faskes sekunder (rujukan).
"Untuk memudahkan implementasi sistem pelayanan kesehatan yang dikembangkan UNS, layanan kesehatan tingkat primer bagi mahasiswa UNS dipusatkan di Medical Center UNS dan layanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit UNS," katanya.
Dia menambahkan, pemusatan layanan kesehatan ini bertujuan memastikan mahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian membantu mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa perkuliahan di kampus.
Di samping itu, katanya juga memetakan data asuransi mahasiswa guna kepentingan pelayanan kesehatan di UNS.
Agus melanjutkan, tujuan dari hal di atas yakni guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, khususnya dalam menangani masalah kedaruratan di bidang kesehatan serta melindungi kepentingan mahasiswa, agar selama mengikuti perkuliahan dan aktivitas pada saat mengalami kedaruratan kesehatan telah ada kepastian fasyankes di UNS yang akan melayaninya.
"Saat ini UNS sedang dalam proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan mahasiswa dan mahasiswa dimohon untuk memindahkan fasyankes-nya ke UNS Medical Center melalui aplikasi JKN Mobile," tambahnya.
Proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan ini telah diatur UNS secara terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAKAD).
Riset Grup Seni, Budaya, dan Industri Kreatif Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Wisata Girilayu |
![]() |
---|
Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Dimulai 2 Mei 2024 Mendatang |
![]() |
---|
KKN UNS 142 FKIP Tingkatkan Ketrampilan Masyarakat melalui Pelatihan Ecoprint di Desa Kalibagor |
![]() |
---|
Kuatkan Peran Sekolah Hadapi Keadaan Darurat, Dosen Prodi D4 K3 UNS Lakukan Sosialisasi & Simulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.