Kriminal
Pesan Menyentuh Maling di SDN 3 Guwurejo Sragen, Sedang Butuh Uang
Pesan menyentuh pencuri di SDN Guworejo 3 Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Editor:
rival al manaf
(Dokumentasi Warga)
DISATRONI MALING: Pesan pencuri usai melakukan aksi pencurian di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025).
"Tersangka IM berperan sebagai pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," paparnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni tersangka SIS dan EW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pencuri di Sragen Tinggalkan Pesan di Papan Tulis Sekolahan... "
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kriminal
BREAKING NEWS: Wanita Muda Muda Tewas Bersimbah Darah di Depan Kos di Tegal |
![]() |
---|
"Tak Manusiawi" Polisi Ungkap Koleksi Video David Chandra Memperlakukan Pacarnya |
![]() |
---|
Anak SMA Mencuri Mobil Pajero Sport Milik Orangtua, Ajak Teman Sebagai Eksekutor |
![]() |
---|
Nasib Pacar Polisi Bripda L, Pergoki Kekasih Masih Berhubungan Dengan Malah Dipukuli |
![]() |
---|
Bocah SD Dibuang di Rawa-rawa Setelah Jadi Korban Begal, Pelaku Sempat Ditolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.