Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Pesan Menyentuh Maling di SDN 3 Guwurejo Sragen, Sedang Butuh Uang

Pesan menyentuh pencuri di SDN Guworejo 3 Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Editor: rival al manaf
(Dokumentasi Warga)
DISATRONI MALING: Pesan pencuri usai melakukan aksi pencurian di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025). 

"Tersangka IM berperan sebagai pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," paparnya.  

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni tersangka SIS dan EW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pencuri di Sragen Tinggalkan Pesan di Papan Tulis Sekolahan... "

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved