Berita Jateng
Alasan ASN Jateng Dilarang Beli Elpiji 3 Kilogram, Bagaimana Jika Melanggar?
Alasan aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah dilarang membeli elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon).
TRIBUNJATENG.COM - Alasan aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah dilarang membeli elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon).
Sebagai kebijakan, tentu ada tindakan bagi yang melanggarnya.
Aturan ASN di Jateng dilarang beli gas melon tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Demak, Wanita Meninggal Saat Cari Gas Elpiji 3 Kg
Pemprov Jateng mengimbau agar semua ASN di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggunakan elpiji non-subsidi.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan teguran hingga sanksi.
“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar elpiji 3 kg tersalurkan secara tepat,” ujar Sumarno dalam keterangannya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah sasaran penerima elpiji subsidi.
Gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli elpiji 3 kg. Elpiji 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).
Sujarwanto juga menambahkan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberi peringatan hingga sanksi.
“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi,” tegasnya.
Selain itu, penjualan gas melon oleh pengecer yang tidak diatur pemerintah dapat menyebabkan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.
“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali,” jelas Sujarwanto.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak. (Kompas.com)
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Erick Thohir: Liga 4 Perebutkan Piala Bupati/Walikota, Liga 3 Piala Gubernur Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pemulihan Bisnis Perhotelan di Jateng Belum Signifikan pada Awal Semester II |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional: Bunda Forum Anak Kunjungi LPKA Kutoarjo dan Salurkan Bantuan |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi Jateng Meningkat, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.