Berita Salatiga
Kronologi Warga Salatiga Rugi Puluhan Juta, Tertipu Janji Proyek Tambang Galian C Fiktif
Satreskrim Polres Salatiga menangkap Stieffenson Hapdy Sugianto (45), tersangka penipuan dengan modus pengurusan pertambangan galian C.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satreskrim Polres Salatiga menangkap Stieffenson Hapdy Sugianto (45), tersangka penipuan dengan modus pengurusan pertambangan galian C.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Karmila K W (39) yang kehilangan uang sebesar Rp27.500.000 akibat ditipu tersangka.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan, Stieffenson, warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang ditangkap di sebuah minimarket di Karangpete, Kutowinangun Tingkir, Kota Salatiga beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kecelakaan di Salatiga: Motor Dihantam Truk dari Arah Berlawanan, Pria Semarang Tewas Jadi Tontonan
“Setelah itu, tersangka kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Arifin, Jumat (7/2/2025).
Dia menambahkan, semula Karmila, warga Kintelan Lor, Desa Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang mengadakan pertemuan dengan tersangka untuk membahas proyek tambang galian C.
Tersangka mengklaim proyek tersebut dikelolanya sendiri, namun membutuhkan modal usaha untuk mengurus perizinan pertambangan agar bisa lekas berjalan.
Tersangka menawarkan, jika Karmila memberikan modal sebesar Rp27.500.000 kepada dia, maka Karmila akan mendapatkan profit Rp3.250.000.
Karmila, atau yang disebut korban, merasa tertarik dan menyetujui penawaran tersebut dan membayar Stieffenson melalui transfer.
Setelah itu, korban diberikan satu lembar cek bilyet giro senilai Rp30.250.000 yang merupakan besaran total uang kembali.
“Namun, saat hendak mencairkan di bank, cek bilyet giro tersebut ditolak atau dana tidak cukup.
Karena tidak ada niat baik dari pelaku, korban melapor ke kami,” imbuh Kasatreskrim.
Baca juga: Bukan di Jalan Raya, AKP Lingga Ajak Pebalap Liar Salurkan Hobi di Sirkuit Tuntang Salatiga
Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menambahkan, korban ditahan di Rutan Polres Salatiga.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan satu lembar bilyet giro senilai Rp30.250.000.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” pungkas Ipda Sutopo. (*)
Wali Kota Salatiga Disentil Panitia Hak Angket DPRD, Diminta Taati UU dan Perbaiki Gaya Kepemimpinan |
![]() |
---|
Panitia Hak Angket DPRD Salatiga: Wali Kota Robby Diduga Langgar Aturan soal Relokasi Pasar |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Kompetisi, Lomba Dayung Sungai Tuntang Salatiga Jadi Ajang Cari Bakat Atlet Nasional |
![]() |
---|
Kurang dari 15 Jam! Residivis Ditangkap Setelah Mencuri Motor Mahasiswa Yang Asyik Ngopi di Salatiga |
![]() |
---|
Debut Perdana, Atlet Perbakin Batang Tampil di Pra Porprov XVII Cabor Menembak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.