Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sosok Bitner Sianturi Gugat Tukang Sayur Keliling Karena Rugi Rp 540 Juta, Ini 5 Fakta Lengkapnya

Sosok Bitner Sianturi menggugat tukang sayur keliling di Magetan, Jawa Timur sebesar Rp 500 Juta karena warung kelontong miliknya sepi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Tribunnews.com
Kiri Bitner Sianturi Kanan Demo Pedagang Sayur Keliling di magetan 

TRIBUNJATENG.COM- Sosok Bitner Sianturi menggugat tukang sayur keliling di Magetan, Jawa Timur sebesar Rp 500 Juta.

Sosok Bitner Sianturi merupakan pemilik warung kelontong di warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Binter Sianturi melaporkan dua pedagang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur karena membuat warung kelontong miliknya sepi.

Binter Sianturi menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat karena dianggap Bitner tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Berikut 5 Fakta kasus Bitner Sianturi dan Pedagang sayur:

1. Alasan Bitner Sianturi

Bitner Sianturi mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi.

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang.

Namun tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya, melansir Kompas.com.

Bitner menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang. 

Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.

"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," terangnya.

Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.

"Boleh berdagang, tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang," ucap Bitner.

PEDAGANG SAYUR KELILING DIGUGAT - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @majeliskopi08 pada Kamis (6/2/2025). Pedagang sayur keliling bernama Marno di Magetan dilabrak oleh pemilik toko kelontong di esa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi.
PEDAGANG SAYUR KELILING DIGUGAT - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @majeliskopi08 pada Kamis (6/2/2025). Pedagang sayur keliling bernama Marno di Magetan dilabrak oleh pemilik toko kelontong di esa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi. (Instagram/majeliskopi08)

2. Bitner Sianturi minta gantu rugi 

Sementara itu, Kuasa hukum dari dua pedagang sayur keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto mengungkap, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta.

Penggugat beralasan, toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

"Yang disampaikan di mediasi tadi, penggugat minta ganti rugi Rp10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya.

Bitner Sianturi menegaskan jika ia tidak melarang berjualan.

"Kami tidak pernah melarang pedagang, isu di luar sana kan saya melarang pedagang sama sekali tidak pernah, itu tertulis dan ada bukti bahwa saya tidak pernah melarang dan pedagang yang saya maksud adalah dua orang ini  yang menggunkan pick up bukan sepeda motor," kata Bitner lewat Youtube Tribunnews.com, Jumat (7/2/2025).

"Karena kalau pedagang sepeda motor ini mungkin dibilang orang menegah ke bawah, kalau mereka (2 orang) ini menggunakan pick up dan itu melebih batas wajarnya ketika mampir di desa orang, di Desa Pesu itu dari pagi sampai siang," jelasnya.

"Sementara pedagang lain yang menggunakan sepeda motor itu sejam lewat, gak pernah nongkrong dari pagi sampai siang," sambungnya.

Selain itu, Bitner juga membantah meminta uang retribusi ke pedagang sayur keliling.

"Saya tidak pernah melarang, ini negara hukum kalau saya melarang saya bisa dilaporkan polisi dan saya difitnah katanya sama injak kaki, dan saya difitnah minta uang retribusi lah, ini terlalu kejam buat saya," jelasnya.

Kendati begitu, Bitner hanya menginginkan pedagang sayur keliling mengikuti keinginannya sesuai dengan surat pernyataan tahun 2022 lalu soal pedagang sayur dilarang mangkal di desanya.

3. Kata Kepala Desa

Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi.

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

4. Pedagang Sayur Demo

Sementara itu, ribuan pedagang sayur etek Lawu menunjukkan solidaritas.

Mereka menggeruduk PN Magetan untuk mendukung dua rekan mereka yang menghadapi gugatan tersebut.

Kedua pedagang sayur keliling ini tetap berjuang untuk melanjutkan usaha mereka di Desa Pesu, meskipun menghadapi tantangan hukum.

Ketua pedagang sayur etek Lawu, Kabupaten Magetan, Yusuf mengatakan, aksi anggota pedagang sayur etek Lawu ini membuat perputaran uang Rp1,8 miliar mandek.

"Anggota etek Lawu itu sebanyak 1.800 pedagang, hari ini libur semua untuk memberikan dukungan."

"Kalau transaksi yang dihitung bisa mencapai Rp1,8 miliar melayang karena pedagang libur jualan," ujarnya saat ditemui di PN Magetan.

Para pedagang sayur etek Lawu sejak pukul 09.00 WIB, memadati jalan di depan PN Magetan.

Mereka berkumpul sambil menunggu hasil keputusan sidang pertama kasus rekan mereka yang dituding merugikan toko kelontong milik Bitner karena berjualan di kawasan Desa Pesu.

BITNER SIANTURI
BITNER SIANTURI ()

5. Harapan Pedagang Sayur Keliling

Yusuf berharap, ada penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus larangan pedagang etek di Desa Pesu oleh Bitner.

"Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka."

"Pedagang ini lewat dipanggil oleh tiga orang tua yang tidak bisa berjalan jauh membeli sebanyak Rp8.000."

"Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang. Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai," pinta Yusuf.

PEDAGANG SAYUR DEMO
PEDAGANG SAYUR DEMO ()

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi mengungkapkan, mediasi yang digelar tadi belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

"Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi," ungkapnya.

Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim. 

"Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong disana," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved