Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anak Laporkan Ayah

Kisah Pilu Gadis Sidoarjo 10 Tahun Ditelantarkan Ayah, Jual Gorengan ke Sekolah, Kini Lapor Polisi

Kisah pilu dialami IV seorang remaja putri asal Sidoarjo, Jawa Timur yang ditelantarkan ayah selama 10 tahun.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/ Dokumentasi Pribadi
LAPOR POLISI - IV (tengah), remaja asal Sidoarjo yang melaporkan ayahnya ke Polda Jatim karena 10 tahun merasa ditelantarkan, Minggu (8/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami IV seorang remaja putri asal Sidoarjo, Jawa Timur yang ditelantarkan ayah selama 10 tahun.

Akibat ditinggalkan ayahnya ia harus rela berjualan gorengan sebagai tambahan biaya sekolah.

Kini ia sudah berusia 16 tahun dan berniat melaporkan ayahnya itu ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.

Sebelumnya, IV telah berjuang selama 10 tahun untuk menghidupi mimpinya setelah ayahnya berhenti memberikan nafkah sejak 2015. 

Baca juga: Viral Saksi Akad Nikah Meninggal Dunia Setelah Memimpin Doa, Kepala Tertunduk di Meja

Baca juga: Jejak Harta Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya, dari Rp 800 Juta Jadi Rp 38 M dalam 9 Thn

Setiap pagi, IV bangun lebih awal untuk membuat adonan gorengan yang dijual di sekolah demi mendapatkan tambahan uang saku.

Saat ini, IV duduk di bangku kelas XII salah satu sekolah swasta di Sidoarjo dan berusaha keras menutupi biaya pendidikannya hingga lulus.

“Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu untuk jual gorengan,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (8/2/2025).

Sejak orangtuanya berpisah 10 tahun lalu, ayahnya memilih pergi ke Yogyakarta dan tidak pernah menghubunginya lagi.

“Nomor saya beberapa kali diblokir,” ucapnya.

Hanya beberapa kali ayahnya mengirimkan uang untuk membantu biaya hidup, dengan pengiriman terakhir pada November 2024 sebesar Rp 50.000.

Pada Desember 2024, IV membutuhkan uang untuk biaya perbaikan handphonenya yang rusak.

Dalam kebuntuan, dia mencoba menghubungi ayahnya kembali dan berniat meminta uang sebesar Rp 500.000.

Namun, ayahnya menolak dan kembali memblokir kontaknya.

“Saya dibilang anak yang bisanya minta uang saja,” bebernya.

Merasa sangat kecewa, IV dan ibunya berencana mengajukan somasi kepada ayahnya.

IV mengaku tidak takut, justru merasa ditantang.

“Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi, emang mampu,” tuturnya.

Tak memiliki pilihan lain, IV bersama ibunya, yang didampingi pengacara, melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penelantaran anak.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas pengacara IV, Johan Widjaja.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab orangtua dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Tahun Ditelantarkan, Anak di Sidoarjo Laporkan Ayah ke Polda Jatim"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved