Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wonosobo

Kronologi Pemuda Wonosobo Ancam Bakar Rumah Jika Tak Diberi Rp 400 Juta, Sudah Dapat Rp 50 Juta

Aksi pemuda AF (20) yang hendak melakukan percobaan pembakaran rumah salah satu warga di Kampung Semagung.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM/ Humas Polres Wonosobo 
PERCOBAAN PEMBAKARAN RUMAH - Warga di Kampung Semagung RT 03 RW 03, Kelurahan Pagerkukuh, Wonosobo gegerkan aksi pemuda yang hendak bakar rumah warga. Polisi lakukan evakuasi pelaku dan membawa ke RSUD Setjonegoro Wonosobo, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Aksi pemuda AF (20) yang hendak melakukan percobaan pembakaran rumah salah satu warga di Kampung Semagung RT 03 RW 03, Kelurahan Pagerkukuh, Wonosobo gegerkan warga.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Rumah milik Agung Pracoyo di Kampung Semagung ini nyaris dibakar oleh pelaku AF (20).

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, pelaku sebelumnya telah mengurung dan mengunci diri di ruang keluarga rumah korban sejak Kamis, (6/2/2025).

Dalam aksi tersebut, pelaku mengancam akan membakar rumah dengan menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertamax sebanyak 700 mililiter di sekitar ruang keluarga korban.

"Ancaman tersebut disampaikan pelaku jika permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp 400 juta tidak dipenuhi," ucapnya.

AKP Arif Kristiawan menyampaikan, upaya negosiasi antara korban dan pelaku dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. 

Sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian bersama unsur terkait dan dibantu warga sekitar mencoba mengevakuasi pelaku.

Saat proses evakuasi berlangsung, pelaku sempat menyalakan api menggunakan korek gas dan kayu. 

"Berkat koordinasi yang cepat, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan segera dibawa ke RSUD Setjonegoro Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Arif Kristiawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, pelaku diduga mengalami depresi. 

Sebelumnya, pada Kamis (30/1/2025), pelaku juga diketahui telah memaksa korban untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta. 

Korban telah memenuhi permintaan tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana uang itu digunakan oleh pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kondisi kejiwaan pelaku guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved