Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Paksa Pacar Aborsi, Propam: Kasus Berakhir Damai, Proses Kode Etik Lanjut

Kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri, lulusan Akpol, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir damai.

|
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI ABORSI: Kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri, lulusan Akpol, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir dengan kesepakatan damai. Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025). (TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus polisi memaksa pacarnya aborsi berakhir damai.

Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa kesepakatan damai antara Ipda Yohananda Fajri dan pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, bukan hasil mediasi dari Polda Aceh, melainkan kesepakatan pribadi antara kedua belah pihak. 

"Polda Aceh bukan melakukan mediasi atau mendamaikan. Perlu digarisbawahi, kata damai dan sepakat itu merupakan permintaan dari kedua belah pihak," kata Eddwi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: Inilah Sosok Ipda YF, Lulusan Akpol Semarang 2023 Diduga Paksa Pacar Aborsi Demi Karier Cemerlang

Kasus Pemaksaan Aborsi Berakhir Damai

Kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan Ipda Yohananda Fajri, lulusan Akpol, terhadap pacarnya, Vanessa Fadillah Arif, berakhir dengan kesepakatan damai.

Pertemuan keduanya terjadi di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1/2025).

Menurut Eddwi, mitigasi yang dilakukan Polda Aceh bertujuan agar pemberitaan negatif yang sudah viral tidak semakin melebar, serta untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

"Mitigasi dilakukan agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahannya dengan baik secara internal," ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses kode etik tetap berlanjut.

"Bukan berarti proses kode etiknya dihentikan. Saat ini, prosesnya masih berlangsung dan sedang diproses," kata Eddwi.

Eddwi menjelaskan bahwa Propam Polda Aceh hanya menangani dugaan pelanggaran kode etik yang mencoreng citra institusi Polri akibat pemberitaan negatif yang beredar.

"Propam Polda Aceh hanya menangani tentang pelanggaran kode etik, karena adanya pemberitaan negatif yang menurunkan citra Polri," katanya.

Sementara itu, Polda Aceh tidak menangani kasus pidana terkait dugaan aborsi, karena kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, saat Ipda Yohananda Fajri masih berstatus taruna Akpol.

"Penanganan pidananya bukan di Polda Aceh, karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Aceh, dan saat itu YF masih belum menjadi anggota Polri," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Polisi Paksa Pacarnya Aborsi Berakhir Damai"

Baca juga: Nasib Lulusan Akpol Semarang Diperiksa Propam Usai Viral Dugaan Paksa Pacar Pramugari Aborsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved