Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Reaksi AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat Dari Polri Karena Melakukan Pemerasan Hingga Rp 20 Miliar

Reaksi AKBP Bintoro, menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Istimewa
Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025). ((dok. Istimewa)) 

TRIBUNJATENG.COM - Reaksi AKBP Bintoro, menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan itu diperoleh dari sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).

Hal tersebut merupakan buntut dari dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

Baca juga: Awalnya Bantah, Kini AKBP Bintoro Akui Perbuatannya: Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp 5 Miliar!

“Menyesal dan menangis,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2). 

Dalam putusan itu, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kronologi Pemerasan

Pengungkapan kasus dugaan pemerasan itu bermula dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.

Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas.

Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga diduga mencekoki korban dengan narkoba.

Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus tersebut kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.

Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved