Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Reaksi AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat Dari Polri Karena Melakukan Pemerasan Hingga Rp 20 Miliar

Reaksi AKBP Bintoro, menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Istimewa
Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025). ((dok. Istimewa)) 

Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya. 

Ia menegaskan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan.

Dia juga menampik anggapan pihaknya menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Dalam kasus ini, selain Bintoro, ada dua polisi lain yang disanksi PTDH.

Keduanya yakni mantan Kanitresmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara itu, dua polisi disanksi lebih ringan.

Keduanya yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, yang dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari.

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar Anam.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan

“Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” kata Anam.

Ia juga menjelaskan, atas putusan itu semua pelanggar berencana mengajukan banding.

Fakta baru

Dalam sidang KKEP AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved