Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Perjuangan Teguh, Satpam Outsourcing di Semarang Yang Lumpuh Akibat Kecelakaan Kerja Menuntut Haknya

M Husyein Al Iman (23) seorang Satpam mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/2/2025).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Teguh Margo Utomo mewakili anaknya M Husyein Al Iman (23) seorang Satpam mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - M Husyein Al Iman (23) seorang satpam mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/2/2025).

Husyein diwakili ayahnya, Teguh Margo Utomo didampingi LBH Semarang mengadukan perusahaan outsourcing tempatnya bekerja karena tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Teguh  perusahaan outsourcing diketahui tidak patuh ketika Husyein berhenti bekerja akibat kecelakaan kerja saat ditempatkan di perusahaan mebel kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan, Kota Semarang.

Baca juga: Perluas Kemitraan, RS Samsoe Hidajat Semarang Kini Bisa Layani Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

"Kejadiannya pada Senin 2 Desember 2024. Anak saya tertimpa pagar saat membuka gerbang di tempat kerjanya," ujarnya.

Husyein, kata dia, harus menjalani operasi.

Anaknya divonis lumpuh akibat kejadian itu.

"Operasi yang dilakukan bukan buat anak saya bisa berjalan. Tetapi hanya agar bisa duduk sendiri," imbuhnya.

Dikatakannya, perusahaan mendaftarkan Husyein ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun kondisi Husyein tidak memungkinkan bekerja karena mengalami kelumpuhan

"Saya menuntut agar hak anak saya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Teguh  meminta  seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga Husyein sembuh.

Selain pihaknya meminta agar anaknya diberi gaji selama satu tahun, sebagaimana yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

"Sempat ditawarkan  kompensasi Rp15 juta dan gaji Rp 2 juta per bulan. Tawaran itu saya tolak karena jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Semarang. Kompensasi tersebut mengandung klausul bahwa keluarga tidak boleh melakukan tuntutan hukum lebih lanjut," jelasnya.

Penasihat hukum, Amadela Andra Dynalaida menuturkan pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja tidak bisa langsung di-PHK. 

Menurutnya, selama 12 bulan pertama, perusahaan wajib membayar gaji pekerja dengan skema 100 persen.

"Selama 4 bulan pertama, 75 persen untuk 4 bulan berikutnya, lalu 50?n 25 % di bulan-bulan terakhir,” jelasnya.

Amadela menyebut kliennya berhak mendapatkan biaya transportasi ke rumah sakit, perawatan hingga sembuh, serta rehabilitasi berupa alat bantu untuk mendukung aktivitasnya.

“Biaya seperti perban dan popok seharusnya ditanggung perusahaan, bukan keluarga korban,” tuturnya.

Ia mengatakan  Disnakertrans Jateng,  akan berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Pihaknya mengingatkan bahwa konsep penyelesaian kekeluargaan tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Pemkab Kudus Daftarkan 26 Ribu Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

“Jika dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, Husyein seharusnya menerima kompensasi hingga Rp200 juta. Tawaran Rp 15 juta itu  tidak mencapai 10 persen dari hak klien kami,” tandasnya.

Sementara itu Pengawas Ketenagakerjaan, Efendi Susanto, mengatakan Disnakertrans Jateng akan segera memanggil perusahaan outsourcing itu untuk dimintai klarifikasi.

“Kami mengutamakan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah menerima informasi dari pekerja yang menjadi korban, kami juga akan meminta keterangan dari pihak perusahaan, termasuk dari perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya,” tandasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved