Berita Jepara
Ada Tujuh Perusahaan Terapkan UMSK 2025 kepada Karyawannya
Ada tujuh perusahaan di Kabupaten Jepara yang telah menerapkan pembayaran Upah Minimum Sektoral
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ada tujuh perusahaan di Kabupaten Jepara yang telah menerapkan pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025.
Demikian yang disampaikan, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi kepada Tribunjateng, Selasa (11/2/2025).
Pembayaran itu pun sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada Rabu, (28/1/2025) lalu sudah kedua kalinya mengirimkan surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT SAMI Jepara Factory, PT HWA Seung Indonesia (HWI), PT Parkland Word Indonesia (PWI), PT Formosa BAG Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile, dan PT Sung Shin Global.
Menurutnya sudah membayarkan gaji karyawan sesuai SK Gubernur Nomor 561/45 karena sebelumnya terdapat kesepakatan yang diminta oleh serikat pekerja pada saat melakukan aksi mogok kerja pada Jumat, (29/1/2025) lalu.
Dia menjelaskan pembayaran yang dilakukan oleh ke tujuh perusahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama.
Menurutnya perusahaan tersebut sudah mensanggup untuk membayar gaji seusai peraturan yang sudah ditetapkan.
Meskipun, ada satu perusahaan yang juga mencantumkan poin bahwa apabila usulan perubahan UMSK Jepara 2025 disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, maka perusahaan tersebut akan tetap menggunakan keputusan yang baru.
"Tapi Alhamdulillah, mayoritas perusahaan besar di Jepara membayar (gaji) sesuai UMSK (yang sebelumnya sudah ditetapkan)," kata Yopy.
Sedangkan terkait surat rekomendasi usulan perubahan UMSK yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara.
Dia mengatakan sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
"Kami berharap surat rekomendasi yang dikirimkan Pj Bupati Jepara itu ditolak dan penolakan itu ada surat resminya juga, jadi bukan hanya gantung tapi ada bukti realnya juga," ujarnya.
Sebab dengan adanya bukti surat penolakan dari Pj Gubernur Jawa Tengah, ia mengatakan surat tersebut bisa digunakan sebagai bahan oleh serikat pekerja pada saat berunding dengan pihak managemen perusahaan. (Ito)
Nelayan Jepara Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Insan Perhubungan Perkuat Moral dan Profesional untuk Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Diduga Mencuri, Mahasiswa di Jepara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Viral Protes Unik Warga Jepara Pasang Batu Nisan Bak Kuburan di Tengah Jembatan Rusak |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Beri Hadiah Motor dan 16 Sepeda Listrik kepada 128 Desa Lunas PBB P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.