Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Ada Tujuh Perusahaan Terapkan UMSK 2025 kepada Karyawannya

Ada tujuh perusahaan di Kabupaten Jepara yang telah menerapkan pembayaran Upah Minimum Sektoral

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
UPAH MINIMUM - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi. Tujuh perusaah di Kabupaten Jepara telah terapkan UMSK. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ada tujuh perusahaan di Kabupaten Jepara yang telah menerapkan pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025.


Demikian yang disampaikan, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi kepada Tribunjateng, Selasa (11/2/2025).


Pembayaran itu pun sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. 


Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada Rabu, (28/1/2025) lalu sudah kedua kalinya mengirimkan surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah. 


Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT SAMI Jepara Factory, PT HWA Seung Indonesia (HWI), PT Parkland Word Indonesia (PWI), PT Formosa BAG Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile, dan PT Sung Shin Global. 


Menurutnya sudah membayarkan gaji karyawan sesuai SK Gubernur Nomor 561/45 karena sebelumnya terdapat kesepakatan yang diminta oleh serikat pekerja pada saat melakukan aksi mogok kerja pada Jumat, (29/1/2025) lalu. 


Dia menjelaskan pembayaran yang dilakukan oleh ke tujuh perusahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama.


Menurutnya perusahaan tersebut sudah mensanggup untuk membayar gaji seusai peraturan yang sudah ditetapkan. 


Meskipun, ada satu perusahaan yang juga mencantumkan poin bahwa apabila usulan perubahan UMSK Jepara 2025 disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, maka perusahaan tersebut akan tetap menggunakan keputusan yang baru. 


"Tapi Alhamdulillah, mayoritas perusahaan besar di Jepara membayar (gaji) sesuai UMSK (yang sebelumnya sudah ditetapkan)," kata Yopy.


Sedangkan terkait surat rekomendasi usulan perubahan UMSK yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara.


Dia mengatakan sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. 


"Kami berharap surat rekomendasi yang dikirimkan Pj Bupati Jepara itu ditolak dan penolakan itu ada surat resminya juga, jadi bukan hanya gantung tapi ada bukti realnya juga," ujarnya. 


Sebab dengan adanya bukti surat penolakan dari Pj Gubernur Jawa Tengah, ia mengatakan surat tersebut bisa digunakan sebagai bahan oleh serikat pekerja pada saat berunding dengan pihak managemen perusahaan. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved