Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pemprov Jateng Hibahkan Kapal Cepat Kartini 1 ke Pemprov Jabar, Ini Alasannya

Pemprov Jateng memutuskan menghibahkan kapal motor cepat (KMC) Kartini 1 kepada Pemprov Jabar. 

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
RAPAT PARIPURNA - Puluhan anggota DPRD mengikuti rapat di Gedung Berlian Kota Semarang, Jumat (7/2/2025). Dalam rapat tersebut beberapa hal dibahas seperti penetapan Pilgub Jateng dan pemindah tanganan aset daerah berupa Kapal Motor Cepat Kartini I ke Pemprov Jabar. (TRIBUNJATENG.COM/BUDI SUSANTO) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng memutuskan menghibahkan kapal motor cepat (KMC) Kartini 1 kepada Pemprov Jabar

Keputusan tersebut diambil setelah kapal tersebut gagal terjual melalui mekanisme lelang karena harga yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi pasar.

Pembahasan mengenai hibah pertama kali muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng Jumat (7/2) lalu.

Dalam rapat tersebut, anggota legislatif menyetujui pemindah tanganan kapal dengan cara hibah kepada Pemprov Jabar.

Adapun Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro, menjelaskan bahwa awalnya kapal cepat ini telah ditawarkan kepada berbagai pihak melalui proses lelang. 

Namun, tidak ada peminat karena harga yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan dengan kondisi di lapangan.

"Kami sudah mencoba melelang kapal ini, tetapi harga yang ditawarkan jauh di atas harga pasar, sehingga tidak ada pihak yang berminat," ujar Henggar, Selasa (11/2/2025).

Selain melalui lelang, Pemprov Jateng juga telah menawarkan hibah kapal tersebut ke sejumlah institusi pendidikan, seperti Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. 

Namun, tidak ada satu pun pihak yang bersedia mengelola kapal tersebut.

Beruntung, Pemprov Jabar menunjukkan minat terhadap kapal cepat ini. Setelah dilakukan pengecekan, kapal dinilai masih dalam kondisi baik meskipun beberapa bagian, seperti mesin dan turbo, membutuhkan perbaikan. 

Mengingat tingginya biaya perawatan dan perbaikan, Pemprov Jateng akhirnya memutuskan untuk menghibahkan kapal kepada Pemprov Jabar.

Proses hibah tersebut diawali dengan pengajuan permohonan persetujuan hibah oleh Gubernur Jateng kepada DPRD melalui surat nomor 030/0007326 3 Oktober 2024. 

Setelah melalui kajian dan pembahasan oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Jateng dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah, persetujuan hibah akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved