Berita Bisnis
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 33,39 Triliun, Disumbang Pemungutan PPN dan Pajak Kripto
Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
ILUSTRASI KRIPTO -Bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum.
“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Bisnis
Pinjaman Online P2P Lending Tumbuh Pesat, Tapi Tingkat Wanprestasi Capai 3,52 Persen |
![]() |
---|
Perizinan Pasar Modal Kini Bisa Di Daerah, Berikut 8 Kantor OJK Daerah Layani Perizinan |
![]() |
---|
Easycash Apresiasi AFPI Raih Rekor MURI 25 Jam Nonstop Edukasi Publik Soal Pinjol Ilegal Vs Legal |
![]() |
---|
Festival Belanja Erafone Dorong Perputaran Ekonomi Sektor Telekomunikasi di Jateng-DIY |
![]() |
---|
Suku Bunga Kredit Perbankan Turun, OJK Perkirakan Tren Berlanjut Sepanjang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.