Berita Bisnis
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 33,39 Triliun, Disumbang Pemungutan PPN dan Pajak Kripto
Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
ILUSTRASI KRIPTO -Bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum.
“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (*)
Berita Terkait:#Berita Bisnis
| Revolusi Investasi Properti Apartemen: CO-OWN+ Tawarkan Jaminan Pendapatan Pasif Rp 750 Ribu/Bulan |
|
|---|
| Harga Emas Hampir Rp 2,3 Juta per Gram: Begini Prospek 2026, Diprediksi Terus Melesat? |
|
|---|
| Transaksi Tembus Rp 4,8 Triliun Dalam Sebulan, Investor Semarang Agresif Kejar Saham Teknologi |
|
|---|
| Jangan Sampai Tertipu! Ini 5 Kunci Menghindari Jebakan Investasi Bodong dengan Imbal Hasil Besar |
|
|---|
| Harga Emas Dunia Naik, Tren Perhiasan 24 Karat Kalahkan 18 Karat di Semarang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.