Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tujuh Perusahaan di Jepara Bayar Gaji Sesuai UMSK 2025, Apindo Minta Kepastian dari Pemerintah

Apindo Jepara sebut pembayaran UMSK 2025 oleh tujuh perusahaan hanya bentuk kepatuhan. Perusahaan mulai efisiensi karena belum ada keputusan perubahan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM/ TITO ISNA UTAMA
BINCANG UMSK JEPARA: Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar saat ditemui Tribunjateng dalam waktu dekat ini. Kemampuan Perusahaan Membayaran UMSK 2025 Bukan Jadi Patokan Melainkan Mengikuti Peraturan Pemerintah. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa pembayaran gaji karyawan sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 oleh tujuh perusahaan bukan menjadi indikator kemampuan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, menyampaikan hal tersebut kepada Tribunjateng, Selasa (11/2/2025).

Diketahui, tujuh perusahaan besar di Kabupaten Jepara telah membayar gaji karyawan pada Januari 2025 sesuai dengan besaran UMSK yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45.

Menurut Syamsul Anwar, pembayaran gaji sesuai UMSK tidak mencerminkan kondisi keuangan perusahaan, tetapi lebih kepada kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami justru memberikan apresiasi, karena seberat apapun perusahaan menyikapi SK Gubernur, mereka tetap patuh menjalankan aturan pemerintah," ujar Syamsul.

Ia menyebut bahwa beberapa perusahaan saat ini mulai melakukan efisiensi sebagai dampak dari belum adanya keputusan terkait surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 yang dikirimkan Pj Bupati Jepara kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

"Perusahaan selalu berpikir logis dan realistis. Jika besaran nilai UMSK 2025 tidak diubah, maka langkah yang paling memungkinkan adalah melakukan efisiensi agar bisa bertahan," jelasnya.

Salah satu bentuk efisiensi yang sudah dilakukan perusahaan adalah tidak membuka rekrutmen karyawan baru, baik untuk menggantikan pekerja yang resign maupun yang kontraknya telah habis.

Selain itu, perusahaan juga sudah menghentikan tambahan jam kerja atau lemburan bagi karyawan.

"Kami berharap pemerintah tidak menggantung pengusaha seperti ini. Berikan kepastian agar mereka bisa menentukan langkah, apakah bertahan, berkembang, atau harus mengambil langkah efisiensi lebih lanjut," kata Syamsul.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini surat rekomendasi usulan perubahan UMSK yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara masih belum mendapatkan jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah.

Senada dengan pernyataan Apindo, Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Diskopumnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muid, menyampaikan bahwa selama belum ada keputusan terkait perubahan UMSK, perusahaan tetap wajib membayar gaji karyawan sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45.

"Sampai saat ini belum ada jawaban dari Pj Gubernur. Selama belum ada keputusan baru, gaji karyawan tetap mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan," ujar Abdul Muid.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved