Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterimanya

Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan)

Editor: muslimah
Instagram/ DC Kemenhan
DILANTIK - Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. 

TRIBUNJATENG.COM - Berapa gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus?

Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan).

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo sebagai staf khusus tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga: Deddy Corbuzier Diminta Hindari Kontroversi Setelah Dilantik Jadi Stafsus Menhan

Baca juga: Sosok 5 Staf Khusus Menhan, dari Deddy Corbuzier hingga Lenis Kogoya, Berikut Profil Lengkapnya

 Selain Deddy, Sjafrie juga melantik lima orang stafsus lainnya.

Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

Dengan penunjukan ini, Deddy secara resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji dan tunjangan dari APBN.

Deddy Corbuzier bisa dibilang bukan orang baru di Kemenhan, saat Menhan dijabat oleh Prabowo Subianto, presenter podcast ini sempat diberikan pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena dia dinilai mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di medsos.

Tunjangan dan gaji Deddy Corbuzier

Sebagai pejabat negara, maka Deddy Corbuzier berhak menerima gaji beserta beberapa tunjangan setiap bulannya dari APBN

Untuk gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan kata lain, gaji Deddy Corbuzier untuk pokoknya disamakan dengan pejabat negara yang berstatus PNS eselon.

Sehingga bila merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).

Dari sekian banyak tunjangan tersebut, tunjangan paling besar dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved