Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Plus Pidana Pengganti Rp 420 Miliar

Hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.

|
Editor: muslimah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HUKUMAN DIPERBERAT: Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis saat tiba di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dari diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding, Kamis (13/2/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hukuman Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding

Harvey merupakan terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Baca juga: Bocor! Alamat Rumah Hakim Eko Aryanto Yang Vonis Ringan Harvey Moeis, Ternyata Tidak Dikenal Warga

 "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved