Polisi Bunuh Bayi
Polda Jateng Beri Kelonggaran Bagi Brigadir AK Ajukan Banding
Polda Jawa Tengah memberikan kelonggaran bagi Brigadir Ade Kurniawan (AK) dalam pengajuan memori banding.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah memberikan kelonggaran bagi Brigadir Ade Kurniawan (AK) dalam pengajuan memori banding terhadap hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Brigadir AK dinyatakan melanggar kode etik kepolisian atas dugaan pembunuhan pada anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN pada sidang etik, Kamis (10/4/2025).
Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu juga didakwa telah melakukan hubungan terlarang dengan perempuan berinisial DJP (24) pada saat belum bercerai dengan istri sahnya.
Hasil sidang kode etik tersebut, Brigadir AK dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Namun, sampai batas maksimal tiga hari penyerahan berkas, belum ada tanda-tanda Brigadir AK melakukan penyerahan berkas.
"Brigadir AK sampai malam ini, sekretaris propam belum terima dokumen tersebut," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto saat dihubungi, Selasa (15/4/2025) malam.
Artanto membantah memberikan keistimewaan terhadap Brigadir AK dalam tenggat waktu penyerahan berkas.
"Tidak ada keistimewaan, aturan harus mereka ikuti," paparnya.
Kendati begitu , lanjut Artanto , batas maksimal penyerahan memori banding Brigadir AK tidak hari ini.
Dia menambahkan, penyerahan berkas banding bisa fleksibel.
Memori banding bisa diserahkan dalam jangka waktu tertentu tergantung keputusan dari sekretariat Profesi dan Pengamanan (Propam) atau sekretariat sidang banding.
"Batas maksimal tiga hari adalah batas Brigadir AK untuk memutuskan apakah bakal mengajukan memori banding atau sebaliknya," beber Artanto.
Selepas menerima memori banding, sambung Artanto, pihaknya bakal melakukan sidang etik banding Brigadir AK.
"Kami segera lakukan sidang banding sembari menyelesaikan kasus pidana di Ditreskrimum," ucapnya.
Dia memastikan sidang banding bisa dilakukan sebelum putusan hakim di pengadilan pidana umum.
Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina |
![]() |
---|
Brigadir Ade Kurniawan AK Belum Serahkan Berkas Banding |
![]() |
---|
Keluarga Korban Puas Brigadir AK Dipecat Sebagai Polisi |
![]() |
---|
Respons Brigadir AK Polisi Tersangka Pembunuh Bayi Setelah Dipecat dari Polisi, Menolak |
![]() |
---|
Pengacara Korban Sebut Polda Jateng Mulai Kendur Tangani Kasus Bripka AK, Polisi Pembunuh Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.