Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap, Jualan via COD
Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar obat terlarang berinisial MR. Sebanyak 21.144 butir obat disita dalam penggerebekan di kos.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti puluhan ribu butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah tempat kos di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang ditangkap berinisial MR (19), warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Modus yang digunakan tersangka adalah menjual obat terlarang dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Tersangka menawarkan barang melalui WhatsApp, kemudian setelah transaksi dilakukan, ia mengantarkan barang tersebut kepada pembelinya.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga," ujar AKP Ihwan Ma'ruf.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat jenis obat berbahaya, yaitu Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan obat polosan tanpa merek.
Total obat terlarang yang disita berjumlah 21.144 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas warna hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku dapat diancam dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dari seseorang di Jakarta.
Barang tersebut dikirim melalui kendaraan travel ke lokasi tertentu.
Setelah barang diterima, tersangka membawanya ke kos untuk dijual secara COD.
"Pembelinya adalah orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka.
Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.
Apabila menjumpai kasus serupa, masyarakat dapat melaporkannya ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.
Satnarkoba Polres Sragen Gulung Pengedar Shabu, Amankan 18,11 Gram Barang Bukti |
![]() |
---|
Agustus-September, Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Remaja 18 Tahun Warga Purbalingga Berdalih Kepepet Butuh Uang, Curi Motor di Indekos Kalikabong |
![]() |
---|
Pencari Kerja Asal Purbalingga Meningkat, Pemohon SKCK Hingga Agustus Tembus 7.288 Blangko |
![]() |
---|
Telkom University Purwokerto Beri Pelatihan Pengelolaan Informasi dan Medsos di Polres Purbalingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.