Berita Purbalingga
Pria Asal Aceh Jual Obat Terlarang di Purbalingga, Ditangkap Saat Transaksi di Gubug Desa Jetis
JA (21) warga Aceh ditangkap karena kedapatan menjual obat-obatan terlarang di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Seorang pria berinisial JA (21) dari Provinsi Aceh ditangkap polisi seusai kedapatan menjual obat-obatan terlarang di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, pengungkapan pelaku bermula dari laporan warga melihat adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk lahan kosong di desa tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap satu orang berikut barang buktinya pada Minggu (19/10/2025) sekira pukul 21.20.
Baca juga: Hama Tikus Dominasi Serangan di Sawah Purbalingga Sepanjang 2025
Baca juga: 5 Toko Modern di Purbalingga Langgar Aturan: Sudah Beroperasi Tapi Izin Belum Lengkap
Diketahui, JA merupakan warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe.
"Di Purbalingga, dia tinggal di sebuah indekos kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga," katanya, Jumat (24/10/2025)
Pelaku melakukan modus operasi dengan menjual langsung obat-obatan tersebut di dalam gubuk.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang. Rincinya, 1.235 butir Yorindo, 259 butir Hexymer, 120 butir Tramadol, 20 butir Trihexypenidyl.
"16 butir Alprazolam dan Psikotropika tanpa merek sebanyak 3 butir," ujarnya.
Selain barang bukti obat-obatan terlarang, polisi juga menyita uang tunai Rp210 ribu serta satu telepon genggam.
"Tersangka mengaku baru beberapa waktu ini jualan di Purbalingga. Sebelumnya dia ini sempat jual obat terlarang secara berpindah-pindah di Wonosobo dan Kebumen," jelasnya.
Tersangka mengaku bekerja kepada seseorang dengan upaya Rp1 juta per bulan dan yang makan Rp50 ribu per hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta," pungkasnya. (*)
| 5 Toko Modern di Purbalingga Langgar Aturan: Sudah Beroperasi Tapi Izin Belum Lengkap |
|
|---|
| Hama Tikus Dominasi Serangan di Sawah Purbalingga Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Bencana Purbalingga Meluas: Longsor Terjadi di 4 Kecamatan, Tembok Rumah Jebol hingga Jalan Ambles |
|
|---|
| Wakil Bupati Dimas Ajak Santri Kuasai Dunia Digital sebagai Medan Dakwah Baru di Purbalingga |
|
|---|
| Peresmian Desa Wisata Gunung Beser Purbalingga Bakal Dikemas dengan Nuansa Budaya dan Kuliner Lokal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.