Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

'Wait and See', Alasan Pemkab Kendal Belum Jalankan Instruksi Inpres Efisiensi Anggaran

Berikut ini alasan Pemkab Kendal belum berani melakukan pemangkasan anggaran, sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
EFISIENSI ANGGARAN - Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari. Pihaknya menyebut jika Pemkab Kendal belum melakukan pemangkasan anggaran sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan memilih wait and see, sambil menunggu surat resmi Kemendagri. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal belum berani melakukan pemangkasan anggaran, sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Menurut Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, instruksi pemangkasan anggaran tersebut berlaku hanya untuk lembaga non kementerian.

Sehingga, pihaknya masih menunggu surat resmi Kemendagri untuk melihat dasar hukum dan poin-poin yang bakal dilakukan pemangkasan anggaran.

Baca juga: Polisi di Kendal Rutin Patroli, Tapi Balap Liar Masih Terus Terjadi

Baca juga: Di Kendal Sampah Bisa Ditukar Menjadi Emas

"Efisiensi anggaran belum diterapkan di Pemkab Kendal."

"Kami masih menunggu edaran resmi dari Kemendagri," kata Agus Dwi Lestari, Jumat (14/2/2025).

Agus menambahkan, pihaknya tidak akan terburu-buru untuk mengambil kebijakan pemangkasan anggaran.

Pihaknya masih mempertimbangkan penyesuaian anggaran untuk program-program pemerintahan Kabupaten Kendal tahun 2025.

"Kami masih wait and see, belum bisa memutuskan mana yang harus dipangkas."

"Jangan sampai kami salah langkah," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga telah menyiapkan strategi seandainya pemangkasan anggaran tersebut harus dilakukan dalam waktu dekat.

"Tapi kami sudah lakukan maping inventarisasi sambil menunggu dasar hukum dari Kemendagri," paparnya.

Agus berharap, pemangkasan anggaran di Pemkab Kendal nantinya tidak mengganggu program pembangunan yang sudah disusun.

"Dari Kementerian Keuangan ada dua yaitu di alokasi umum dan dana alokasi khusus berupa fisik."

"Itu belum semuanya,"

"Intinya yang penting tidak menggangu program penunjang pemerintahan," tandasnya. (*)

Baca juga: Kapten PSIS Semarang Jelang Lawan PSM Makassar, Septian David: Sudah Rawan Situasinya

Baca juga: HEBOH! 2 Pasar Tradisional Kota Semarang Alih Fungsi Jadi Tempat Karaoke

Baca juga: Mulai Hari Ini Banur Resmi Diistirahatkan, Sasi Kirono Jadi Caretaker Persipa Pati

Baca juga: Hotel Chanti Semarang Hadirkan Menu Bancakan Ramadhan, Ada Juga Hantaran Spesial

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved