Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Penipu Online Modus Teman Sekolah Ditangkap Polres Grobogan, Kerugian Korban Capai Rp9 Juta

Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muh radlis
IST
PENIPUAN ONLINE: Kunti Mufida, perempuan berusia 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan menjadi korban penipuan online. Dalam kejadian ini, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan, namun rekening adik tersebut diblokir. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online.


Wanita berusia 35 tahun itu harus kehilangan uang sebesar Rp 9,050 juta akibat penipuan bermodus mengaku sebagai teman sekolah. 


Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai teman sekolah korban yang bernama Oki.


Dalam pesan WhatsApp, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan.


Namun, pelaku mengklaim bahwa rekening bank adik temannya diblokir dan ia membutuhkan nomor rekening korban untuk menampung uang yang akan ditransfer.


Korban yang percaya dengan cerita tersebut akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku. 


"Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025) kepada awak media. 


Sebagai bukti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, seolah-olah telah mentransfer uang sebesar Rp 9,450 juta ke rekening korban. 


Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan segera masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam.


Namun, beberapa menit kemudian, korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku bernama Adi dan mengklaim bahwa uang yang dijanjikan pelaku belum masuk ke rekening korban. 


Adi meminta korban mentransfer uang pribadi korban terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut. 


Korban yang merasa kebingungan akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta.


“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ungkap Danang Esanto.


Setelah menunggu hingga 5 jam, korban menyadari bahwa uang dari pelaku tidak kunjung masuk ke rekeningnya. 


Saat mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati bahwa nomor yang sebelumnya digunakan pelaku telah diblokir. 


Merasa curiga, korban mencoba menghubungi nomor lama Oki. 


Oki mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menghubungi korban.


"Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.


Kunti Mufida akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.


Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. 


Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.


“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved