Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Siap-siap Kuota Terbatas, Pemkab Sukoharjo Gelar Program Mudik Gratis 2025, Berikut Persyaratannya

Para calon pemudik dari Sukoharjo dapat mendaftarkan diri melalui metode pendaftaran online yakni WhatsApp 081611691233 atau 087776260982.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/ANANG MARUF
MUDIK GRATIS - Ilustrasi suasana di Terminal Sukoharjo. Pada tahun ini, Pemkab Sukoharjo kembali menggelar program mudik gratis bagi para perantauan di Jakarta maupun Bandung. Pada Mudik Gratis 2025, disediakan delapan bus. 

"Kami bekerja sama dengan paguyuban perantau Sukoharjo yang berada di Jakarta dan Bandung."

"Jadi 6 bus itu nanti dari Jakarta dan 2 bus lainnya dari Bandung," paparnya. 

Lebih lanjut, Toni Sri Buntoro menyebut, pemecahan lokasi keberangkatan ini pertama kali diselenggarakan.

Sebelumnya, semua keberangkatan bus mudik gratis ini diberangkatkan dari Jakarta ke Sukoharjo

Apabila ada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri program mudik gratis ada persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Persyaratan berstatus KTP Sukoharjo (Kelahiran atau bertempat tinggal di Sukoharjo), masyarakat kurang mampu, dan satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang."

"Keberangkatan pada 26 Maret 2025," ujar Toni.

Pendaftaran program mudik gratis ini dimulai dibuka 10 Maret 2025 hingga kuota terpenuhi. 

Para calon pemudik dapat mendaftarkan diri melalui metode pendaftaran online yakni WhatsApp 081611691233 (Bambang Siswanto) dan 087776260982 (Agus Prihatin). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gelontorkan Rp 160 Juta, Dishub Sukoharjo Siapkan 8 Bus dan 384 Kuota untuk Mudik Gratis 2025

Baca juga: CATAT! Dugderan Kota Semarang Digelar 28 Februari 2025, Berikut Rangkaian Acaranya

Baca juga: Bambang Purwadi Ketua FAI Kabupaten Pekalongan 2025-2029, Target Punya Kolam Renang Standar Nasional

Baca juga: Usaha Perhotelan di Solo Ancang-ancang Kurangi Karyawan, Disebut Karena Efek Efisiensi Anggaran

Baca juga: Sekolah di Kota Semarang Wajib Patuh! Dilarang Jual LKS Maupun Buku, Apapun Alasannya

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved