Berita Semarang
Sekolah di Kota Semarang Wajib Patuh! Dilarang Jual LKS Maupun Buku, Apapun Alasannya
Disdik Kota Semarang mengingatkan sekolah maupun komite sekolah tidak boleh memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) atau sejenisnya.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengingatkan sekolah maupun komite sekolah tidak boleh memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) atau sejenisnya.
Meski dengan embel-embel sukarela, memperjualbelikan buku di sekolah tetap tidak diperkenankan.
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto menegaskan, larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Baca juga: Giring Ganesha Kunjungi Kampung Bustaman Semarang, Ingin Jadikan Percontohan Ruang Berekspresi
Baca juga: Kemenangan Harga Mati Jadi Misi PSIS Semarang Saat Hadapi PSM Makassar
"Sesuai Permendikbud, satuan pendidikan dan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku, LKS, atau semacamnya," tandas Bambang, Minggu (16/2/2025).
Bambang Pramusinto juga sudah menyosialisasikan hal ini ke setiap satuan pendidikan.
Menurutnya, pengadaan buku pembelajaran sudah dianggarkan melalui bantuan operasional sekolah (BOS).
Sehingga, dipastikan tidak ada pungutan untuk pembelian buku, termasuk untuk kegiatan lainnya.
"Kami sudah sampaikan ke satuan pendidikan, sudah dianggarkan di BOS."
"Jadi, tidak ada pemungutan lagi."
"Kegiatan di sekolah tidak ada pungutan dari orangtua siswa," ucapnya.
Sebelumnya, ramai beredar informasi di masyarakat bahwa masih ada komite sekolah yang melakukan pengadaan LKS yang dijual ke siswa dengan alasan kesepakatan bersama atau sukarela. (*)
Baca juga: Klasemen Liga Voli Korea Terbaru: Hyundai Hillstate dan Red Sparks Beda Tipis, Selisih 1 Poin!
Baca juga: Respon Peserta Milklife Soccer Challenge 2025 di Semarang: Ajang Raih Prestasi Non Akademik
Baca juga: Mobil Chevrolet Kuno Eks Presiden Soekarno Tarik Perhatian Warga Kota Tegal
Baca juga: Viral Emak-emak Gelar Arisan di Dalam Gerai ATM di Banyumas, Penanggung Jawab SPBU Buka Suara
Semarang
Pendidikan
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Disdik Kota Semarang
Pengadaan LKS di Sekolah
Sekolah Jual Buku
Bambang Pramusinto
Komite Sekolah
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Anjurkan Pedagang Kelontong Kulakan di Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.