Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Efisiensi, Anggaran Infrastruktur di Kudus Dipangkas Rp 8,1 Miliar

Alokasi anggaran infrastruktur di Kabupaten Kudus dipangkas sebesar Rp 8,1 miliar

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Tribunjateng/Rifky Gozali
EFISIENSI ANGGARAN: Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah saat menjelaskan perihal efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di kantornya, Selasa (18/2/2025). (Tribun Jateng/Rifqi Gozali). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Alokasi anggaran infrastruktur di Kabupaten Kudus dipangkas sebesar Rp 8,1 miliar.

Pemangkasan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengatakan, efisiensi yang pihaknya lakukan ini menyesuaikan dengan dana transfer dari pemerintah pusat yang akhirnya memangkas alokasi infrastruktur sebesar Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Nasib Warga Kudus Tak Bisa Tempati Rumah yang Dibeli dari Bank, Penghuni Lama Enggan Keluar

“Kami menyesuaikan untuk dana transfer yang dari pemerintah pusat khususnya di bidang PU (Pekerjaan Umum) Rp 8,1 miliar. Mau tidak mau harus sesuaikan karena ini sudah dipasang di APBD 2025 di PU,” kata Djati saat ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Efisiensi yang pihaknya lakukan ini menyesuaikan dengan amanat regulasi dari pemerintah pusat sekaligus menyesuaikan dengan program kerja bupati dan wakil bupati terpilih.

Misalnya untuk Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) saat ini hanya tersedia Rp 54 miliar. Sementara untuk kebutuhannya mencapai Rp 110 miliar. Artinya masih kurang Rp 60 miliar.

Untuk itu berbekal Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terutama pada diktum keempat agar gubernur, bupati, dan walikota agar segera melakukan efisiensi terutama membatasi belanja yang bersifat seremonial.

Misalnya menyangkut kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau Focus Group Discussion (FGD).

“Kemudian mengurangi perjalanan dinas 50 persen, membatasi honorarium, dan mengurangi belanja yang sifatnya pendukung yang tidak ada output terukur,” kata dia.

Di dalam amanat efisiensi tersebut, kata Djati, juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah juga harus fokus dalam menargetkan pelayanan publik serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung. Hibah ini baik berupa uang, barang, atau jasa kepada lembaga.

Untuk angka nominal efisiensi yang berlangsung di Kabupaten Kudus pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara pasti.

Sebab, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengeluarkan edaran kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi secara mandiri.

“Setelah melakukan efisiensi kami batasi sampai 17 Februari 2025 untuk memasukkan hasil efisiensi. Dan saat ini masih ada OPD yang memasukkan hasil efisiensi,” tandas Djati.

Yang benar-benar terlihat dalam efisiensi yang dilakukan secara mandiri oleh OPD, lanjut Djati, meliputi pemangkasan alokasi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, alat tulis kantor, dan anggaran rapat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved