Berita Kecelakaan
Pengedar Uang Palsu Tertangkap Setelah Alami Kecelakaan Tunggal
Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Kecelakaan tersebut mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kompas.com/Istimewa
KECELAKAAN: Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Kecelakaan tersebut mengungkap kasus peredaran uang palsu. (KOMPAS.COM/DOK. POLSEK TANJUNGSARI)
Uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi online.
"Informasinya, uang palsu ini dibeli secara online, dan pengirimnya pun berubah-ubah," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat disangkakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Kecelakaan Tunggal, Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Ditangkap di Gunungkidul"
Baca juga: Kecelakaan di Magelang: Pelajar Tewas, Pemotor Patah Tulang Tabrak Mobil Polisi saat Evakuasi
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kecelakaan
Detik-detik Mobil Avanza Tabrak Sepeda Motor, Bayi 3 Bulan Tewas |
![]() |
---|
4 Orang Bergelimpangan di TKP Kecelakaan 2 PCX: Pelajar Tewas, Ibu dan Balita Dirawat Intensif |
![]() |
---|
Kecelakaan di Karanganyar: Sopir Truk Tancap Gas Tinggalkan Pengendara Beat yang Tewas Terlindas |
![]() |
---|
Bayi 3 Bulan Tewas Tertabrak Avanza di Mamuju, Polisi Buru Sopir |
![]() |
---|
Pikap Hilang Kendali Tabrak Pasutri Bermotor dari Arah Berlawanan, 1 Tewas dan 1 Luka Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.