Berita Kecelakaan
Pengedar Uang Palsu Tertangkap Setelah Alami Kecelakaan Tunggal
Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Kecelakaan tersebut mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi online.
"Informasinya, uang palsu ini dibeli secara online, dan pengirimnya pun berubah-ubah," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat disangkakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Kecelakaan Tunggal, Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Ditangkap di Gunungkidul"
Baca juga: Kecelakaan di Magelang: Pelajar Tewas, Pemotor Patah Tulang Tabrak Mobil Polisi saat Evakuasi
| Ayla Adu Banteng dengan Truk Boks, Nenek Penumpang Mobil Tewas |
|
|---|
| Tiga Orang Berboncengan Motor Jatuh ke Jurang di Jalur Ekstrem saat Hendak Silaturahmi |
|
|---|
| Rem Blong di Turunan, Truk Pupuk Hantam 2 Motor dari Arah Berlawanan, 1 Tewas di TKP Kecelakaan |
|
|---|
| Sedan Remuk Tabrak Pantat Truk, Atap sampai Lepas dan Terguling 50 Meter, Pengemudi Tewas Terjepit |
|
|---|
| Motor Pemudik Bonceng Empat Hantam Tembok, Ayah Tewas dan Anak Luka Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kecelakaan-pengedar-uang-palsu.jpg)