Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Pengedar Uang Palsu Tertangkap Setelah Alami Kecelakaan Tunggal

Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.  Kecelakaan tersebut mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Kompas.com/Istimewa
KECELAKAAN: Sebuah mobil mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. Kecelakaan tersebut mengungkap kasus peredaran uang palsu. (KOMPAS.COM/DOK. POLSEK TANJUNGSARI) 

 Uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi online.

"Informasinya, uang palsu ini dibeli secara online, dan pengirimnya pun berubah-ubah," jelasnya.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat disangkakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Kecelakaan Tunggal, Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Ditangkap di Gunungkidul"

Baca juga: Kecelakaan di Magelang: Pelajar Tewas, Pemotor Patah Tulang Tabrak Mobil Polisi saat Evakuasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved