Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Direktur PT RAB Asal Brebes Ditangkap Polda Jateng karena Menipu Calon Pekerja Migran

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap Direktur PT RAB asal Brebes berinisial S atas dugaan penipuan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok Polda Jateng
KASUS PENIPUAN - Polda Jawa Tengah menangkap Direktur perusahaan PT RAB asal Brebes berinisial S karena menipu puluhan calon pekerja migran di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/2/2025). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

 Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 86 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (iwn)

Baca juga: Persijap Jepara Pasti Lolos Play Off Usai Taklukkan Persela Lamongan

Baca juga: Sosok Brian Yulianto, Guru Besar ITB Bandung Gantikan Satryo Soemantri Sebagai Mendiktisaintek

Baca juga: Edy Supriyanta Ajak Warga Gotong Royong di TMMD Tahap I Kendengsidialit Jepara

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved