Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Direktur PT RAB Asal Brebes Ditangkap Polda Jateng karena Menipu Calon Pekerja Migran

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap Direktur PT RAB asal Brebes berinisial S atas dugaan penipuan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok Polda Jateng
KASUS PENIPUAN - Polda Jawa Tengah menangkap Direktur perusahaan PT RAB asal Brebes berinisial S karena menipu puluhan calon pekerja migran di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap Direktur PT RAB asal Brebes berinisial S atas dugaan penipuan terhadap puluhan calon pekerja migran.

Tersangka menipu para korban dengan menjanjikan keberangkatan kerja ke Jepang di sektor perkebunan dengan upah puluhan juta rupiah per bulan. Dari aksi penipuannya, S berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (19/2/2025).

Kronologi Penipuan

Dwi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang masuk ke Polda Jawa Tengah pada Desember 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Korban dijanjikan berangkat ke Jepang sejak Desember 2023, tetapi hingga setahun berlalu mereka belum juga diberangkatkan, padahal sudah menyetor uang sebesar Rp22,5 juta kepada tersangka," jelas Dwi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa PT RAB tidak memiliki dokumen resmi sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, termasuk Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

"PT RAB juga tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan," tambahnya.

Meski tidak memiliki izin resmi, PT RAB diketahui pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan.

Salah satu korban, Abdul Rohman (32), mengaku tertarik menggunakan jasa PT RAB setelah melihat iklan di media sosial. Dalam iklan tersebut, calon pekerja dijanjikan dapat berangkat ke Jepang hanya dalam waktu tiga bulan dengan gaji Rp20 juta per bulan.

"Saya membayar uang muka sebesar Rp22,5 juta dari total biaya Rp45 juta. Uang itu hasil pinjaman dari bank. Bahkan, beberapa korban lain ada yang menjaminkan sertifikat tanah atau rumah demi bisa berangkat ke luar negeri," jelas Abdul.

Sementara itu, tersangka S mengaku bahwa perusahaannya sudah beroperasi selama dua tahun. Namun, ia hanya memiliki izin sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja migran.

"Kami mengirim ke Jepang karena ada kerja sama dengan seseorang di Jakarta," ujar S saat diperiksa di Mapolda Jawa Tengah.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono, menegaskan bahwa setiap perusahaan penyalur pekerja migran wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," kata Pujiono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved