Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK

KPK Pastikan PDIP Tidak Terima Dana Aliran dari Mbak Ita Walikota Semarang dan Suami

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ITA DITAHAN KPK - KPK menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri pada hari ini, Rabu (19/2/2025). KPK menduga Ita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. 

Selain Mbak Ita dan suaminya, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. 

Mereka adalah Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. 

Kedua tersangka ini terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada 14 Januari 2025, terungkap bahwa Mbak Ita dan suaminya diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp5 miliar terkait dengan proyek-proyek di Pemkot Semarang. 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan pejabat tinggi daerah dan orang-orang terdekatnya dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penyidikan KPK terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dengan harapan dapat mengungkap aliran dana lebih lanjut dan memproses hukum lebih banyak pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved