Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK
Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri disidangkan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/4/2025).
Sidang beragendakan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Vernika Putra dan Wawan Yunarwanto.
Pada sidang tersebut JPU mendakwa Ita dengan Alwin dengan dakwaan Komulatif. Ita dan suaminya didakwan empat perkara korupsi.
Baca juga: Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami di Semarang, Didakwa Meminta Komitmen Fee Rp 15 Miliar
Pada dakwaan itu terungkap Alwin Basri selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng sepengetahuan Ita sering melakukan pertemuan dengan orang-orang yang berkepentingan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Dalam Kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023 pasangan suami istri itu menerima uang dari Martono selaku penerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri, dan PT Chimarder 777. Kemudian menerima uang dari P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa," jelas JPU.
Pada perkara tersebut,kata JPU, Ita dan Alwin mendapatkan Rp 2 miliar dari Martono.
Uang itu diberikan Martono selaku ketua Gapensi Kota Semarang agar mendapatkan pekerjaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Alwin selaku terdakwa II memperlihatkan dokumen pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023. Alwin menyampaikan pada Martono bahwa total proyek pengadaan barang dan jasa yang dapat diikuti Martono sebesar Rp 500 miliar," jelasnya.
Lanjut Jaksa, Desember 2022 Alwin meminta kepada Martono sebagai bagian komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan pelantikan istrinya sebagai wali kota.
"Menindaklanjuti hal tersebut Alwin meminta Martono menemui Junaidi selaku kepala bagian pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang," tuturnya.
Uang komitmen fee sebesar Rp 1 miliar diberikan di rumahnya pada akhir Desember 2022.
Pada penyerahan tersebut meminta tambahan Rp 1 miliar ke Martono dengan dalih sama untuk pelantikan istrinya sebagai wali kota Semarang.
"Pada bulan Januari 2023 Alwin kembali menerima komitmen fee sebesar Rp 1 miliar dari Martono di rumahnya. Pada pertemuan itu Alwin juga bertemu dengan Junaidi dan meminta agar memberikan paket pekerjaan di Semarang kepada Martono," ujarnya.
Kemudian, penerimaan uang dari P Rachmat Utama Djangkar sebesar Rp 1.750.000.000.
Uang itu merupakan komitmen fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD dalam APBD 2023 dengan kebutuhan 10.074 buah senilai 20 miliar.
KP2KKN Jawa Tengah Desak KPK Usut Aliran Duit Suap Masuk Kantong Oknum Polisi dan Jaksa |
![]() |
---|
PDIP Kota Semarang Buka Suara Soal Mbak Ita Ditahan KPK, Ini Respon Hendi |
![]() |
---|
Fakta Lengkap Dugaan Korupsi dan Pemerasan Mbak Ita Mantan Wali Kota Semarang, Kini Ditahan KPK |
![]() |
---|
Berapa Lama Mbak Ita Walikota Semarang dan Suami Ditahan? KPK Bocorkan Lokasi Penjara |
![]() |
---|
Duduk Perkara Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Korupsi Proyek Dinas Pendidikan Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.