Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Orang Jadi Korban

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.

Dok. Polda Jawa Tengah 
KONFERENSI PERS- Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes, Rabu (19/2/2025). Tersangka berinisial S mengaku sebagai Direktur PT RAB di Brebes. 

Sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. 

Selain itu total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono menegaskan, setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah. 

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya. (fba)

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Ruben Prabu Faza : Infrastruktur Jalan Jadi Usulan Terbanyak di Musrenbang

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Kulkas Samsung Terbaru RS70: Kulkas Pintar BESPOKE AI yang Hemat Energi

Baca juga: Besok Dedy- Iin Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Ini Urutan Agenda Penyambutannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved