Berita Jateng
Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Orang Jadi Korban
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
Sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan.
Selain itu total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono menegaskan, setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya. (fba)
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Ruben Prabu Faza : Infrastruktur Jalan Jadi Usulan Terbanyak di Musrenbang
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Kulkas Samsung Terbaru RS70: Kulkas Pintar BESPOKE AI yang Hemat Energi
Baca juga: Besok Dedy- Iin Dilantik Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Ini Urutan Agenda Penyambutannya
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Ratusan Warga Kelompok Rentan Kabupaten Semarang Terima Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng |
![]() |
---|
UPDATE Pelajar SMA Magelang Diduga Dihajar Polisi karena Ikut Demo: Didatangi Polisi Minta Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.