Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Orang Jadi Korban

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.

Dok. Polda Jawa Tengah 
KONFERENSI PERS- Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes, Rabu (19/2/2025). Tersangka berinisial S mengaku sebagai Direktur PT RAB di Brebes. 

TRIBUNJATENG.COM,BREBES -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.

Korban sebanyak 20 orang dengan kerugian mencapai Rp 450 juta.

Tersangka berinisial S mengaku sebagai Direktur PT RAB di Brebes.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.

Modusnya para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah.

Namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.

"Korban sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang. 

Namun dalam proses pelaksanaannya sejak 2023 sampai Desember 2024, korban tidak diberangkatkan," kata Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, salah satu korban Abdul Rohman, sudah membayar DP sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta. 

Korban dijanjikan akan bekerja di sektor pertanian di Jepang.

Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S.

Perusahaan PT RAB sendiri setelah dicek ternyata tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

"Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan. 

Namun dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri," jelasnya. 

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, hasil penyelidikan, PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved