Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Warga Gugat Kontraktor Jalan Tol IKN karena Rumah Rusak dan Kebanjiran

Gugatan ini dilayangkan menyusul pekerjaan proyek yang serampangan dan mengakibatkan banjir serta merusak permukiman warga.

Tayang:
KOMPAS.COM/HILDA B ALEXANDER
TOL IKN: Tol IKN Seksi 3A-2 Karangjoang-KKT Kariangau. Empat warga Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur, melayangkan gugatan terhadap kontraktor proyek jalan tol tersebut. (KOMPAS.COM/HILDA B ALEXANDER) 

TRIBUNJATENG.COM, NUSANTARA - Empat warga melayangkan gugatan terhadap kontraktor proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A Karangjoang-KKT Kariangau.

Keempanya merupakan warga Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Para tergugat merupakan perusahaan kontraktor yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero).

Baca juga: APBN Tekor Rp 401,8 Triliun, Sri Mulyani Pastikan APBN 2025 Akan Dikelola Hati-hati, Bagaimana IKN?

Sedangkan turut tergugat terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Otorita IKN, dan Presiden Republik Indonesia.

Gugatan ini dilayangkan menyusul pekerjaan proyek yang serampangan dan mengakibatkan banjir serta merusak permukiman warga.

Melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp ini diajukan atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto, dan Penggugat IV Rusdiansyah.

Namun, sidang perdana di PN Balikpapan, Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, terpaksa ditunda hingga 4 Maret 2025 mendatang karena ketidakhadiran para tergugat.

Tim Kuasa Hukum penggugat Muhammad Hendra menjelaskan, dampak proyek jalan tol ini telah menyebabkan keretakan rumah warga sejak tahun 2024.

Selain itu, proyek ini juga mengakibatkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air atau drainase tersumbat.

Hendra mengaku telah mengirimkan somasi tiga kali, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

Warga pun menuntut agar pihak tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami, baik materil maupun immateril.

"Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi. Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah ke bawah," kata Hendra.

Total kerugian yang dialami oleh empat warga yang mengajukan gugatan diperkirakan mencapai Rp 270 juta, dengan rincian kerugian immateril Rp 200 juta, dan kerugian materil Rp 70 juta.

Hendra menjelaskan, sejatinya ada enam kepala keluarga (KK) yang menjadi korban akibat pembangunan jalan tol ini.

Namun, dua di antaranya terpaksa menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh para penggugat karena kebutuhan ekonomi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved