Berita Nasional
Warga Gugat Kontraktor Jalan Tol IKN karena Rumah Rusak dan Kebanjiran
Gugatan ini dilayangkan menyusul pekerjaan proyek yang serampangan dan mengakibatkan banjir serta merusak permukiman warga.
TRIBUNJATENG.COM, NUSANTARA - Empat warga melayangkan gugatan terhadap kontraktor proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A Karangjoang-KKT Kariangau.
Keempanya merupakan warga Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Para tergugat merupakan perusahaan kontraktor yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero).
Baca juga: APBN Tekor Rp 401,8 Triliun, Sri Mulyani Pastikan APBN 2025 Akan Dikelola Hati-hati, Bagaimana IKN?
Sedangkan turut tergugat terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Otorita IKN, dan Presiden Republik Indonesia.
Gugatan ini dilayangkan menyusul pekerjaan proyek yang serampangan dan mengakibatkan banjir serta merusak permukiman warga.
Melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp ini diajukan atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto, dan Penggugat IV Rusdiansyah.
Namun, sidang perdana di PN Balikpapan, Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, terpaksa ditunda hingga 4 Maret 2025 mendatang karena ketidakhadiran para tergugat.
Tim Kuasa Hukum penggugat Muhammad Hendra menjelaskan, dampak proyek jalan tol ini telah menyebabkan keretakan rumah warga sejak tahun 2024.
Selain itu, proyek ini juga mengakibatkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air atau drainase tersumbat.
Hendra mengaku telah mengirimkan somasi tiga kali, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Warga pun menuntut agar pihak tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami, baik materil maupun immateril.
"Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi. Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah ke bawah," kata Hendra.
Total kerugian yang dialami oleh empat warga yang mengajukan gugatan diperkirakan mencapai Rp 270 juta, dengan rincian kerugian immateril Rp 200 juta, dan kerugian materil Rp 70 juta.
Hendra menjelaskan, sejatinya ada enam kepala keluarga (KK) yang menjadi korban akibat pembangunan jalan tol ini.
Namun, dua di antaranya terpaksa menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh para penggugat karena kebutuhan ekonomi.
| Detik-detik Prabowo Subianto Lepas Baju Safari di Tengah Kerumunan Massa saat Hari Buruh |
|
|---|
| Video Fitnah Kepada Presiden Beredar di Media Sosial, Komdigi: Penyebar Terancam UU ITE |
|
|---|
| Buruh Sektor Perikanan Menagih Janji Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 188 saat Hari Buruh 2026 |
|
|---|
| Inilah Sosok Sopir Penyeruduk Siswa Istirahat di Depan Sekolah, 1 Korban Tewas Kelas 4 SD |
|
|---|
| Mobil Kepala Dinas Seruduk Belasan Siswa SD di Depan Sekolah, 1 Tewas 8 Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tol-IKN-Seksi-3A.jpg)